Pontianak (ANTARA) - Kerja sama antara PLN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus dikejar guna mempercepat pengamanan aset yang dimiliki Perseroan. Di Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Maluku Utara (Malut), sebanyak 1.419 sertifikat tanah berhasil diterbitkan demi menjaga keandalan infrastruktur ketenagalistrikan.
Di Sultra, secara akumulatif hingga November 2020, total penyelamatan aset milik negara dari sinergitas ini mencapai 1.194 sertifikat dari 2.754 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran oleh BPN.
Secara simbolis, sertifikat tersebut diserahkan oleh Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra kepada Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo serta disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Gubernur Sultra Ali Mazi dan Sekretaris Kementrian BUMN Susyanto.
Penyerahan tersebut dilaksanakan dalam acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Tanah kepada PLN dan Pemerintah Daerah di Sultra yang digelar di Hotel Claro, Kendari, Kamis (12/11).
KPK mengapresiasi kerja keras PLN bersama Kementerian ATR/BPN untuk mengamankan aset negara dengan melakukan sertifikasi tanah. Menurutnya, sertifikasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara.
“Kami menyampaikan apresiasi dan pengharagaan temasuk kepada PLN yang telah bersinergi dan berkolaborasi, sebagai upaya meningkatkan capaian penyelamatan aset dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik, serta menutup celah korupsi untuk mendukung tujuan nasional yang ada pada pembukaan UUD 1945,” tutur Pimpinan KPK Alexander Marwata.
Dengan adanya sertifikat, akan menghadirkan kepastian hukum serta memberikan keamanan bagi aset negara. Selain itu, adanya sertifikat membuat aset bisa dikendalikan dan menghindari penyalahgunaan aset.
Gubernur Sultra, Ali Mazi menyatakan, permasalahan aset yang terjadi di daerah Sultra banyak yang tidak sesuai dengan perundangan. Menurutnya, perhatian khusus seperti yang diberikan oleh PLN, BPN serta KPK dapat dijadikan contoh yang baik.
"Harapannya, penyelesaian permasalahan aset dapat dipercepat. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang telah berkonstribusi dalam memaksimalkan penyelesaian permasalahan yang ada sesuai ketentuan yang berlaku kepada masyarakat," tutur Ali Mazi.
Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, menyampaikan kerja sama ini adalah bentuk komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara dan mendayagunakan aset tanah dan properti milik negara yang dipercayakan kepada PLN, demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia.
“PLN memiliki kurang lebih 93 ribu persil bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi sebagai aset milik negara yang dipercayakan kepada PLN,” terang Darmawan.
Menurutnya, dari acara Rakor Tata Kelola Aset yang sudah dilaksanakan di 8 (delapan) provinsi dan dari laporan seluruh Unit Induk PLN di seluruh provinsi, PLN telah memperoleh 9.517 sertifikat tanah termasuk 1.194 sertifikat baru yang diterima di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Melalui penyerahan sertifikat tanah ini, tanah PLN yang bersertifikat di Provinsi Sulawesi Tenggara pada 31 Desember 2019 hanya sebesar 20%, saat ini sukses ditingkatkan menjadi 80%. Total nilai aset melalui penyerahan sertifikat ini adalah senilai Rp64 miliar dengan luas mencapai 305.621 meter persegi.
“Insya Allah, rapat koordinasi seperti ini akan terus digulirkan hingga mencapai seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia,” pungkas Darmawan.
"Dengan total aset lebih kurang 1.600 triliun, yang sebagian merupakan aset-aset berupa tanah dan lahan operasi PLN, tentu itu merupakan pekerjaan besar dan tantangannya sungguh tidak mudah. Tetapi ketika program ini berlanjut, dan dukungan dari ATR/BPN dan KPK tidak surut, justru makin kuat, kami yakin dan optimis bahwa pekerjaan besar ini akan selesai,” jelas Darmawan
Darmawan berterima kasih atas dukungan jajaran KPK-RI dan Kementerian ATR/BPN RI. Pencapaian ini tidak lepas dari sinergi antara PLN dengan KPK, Kanwil BPN, dan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, sertifikasi tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PLN namun juga untuk kepentingan umum, mengingat aset milik negara tersebut diperuntukkan bagi infrastruktur ketenagalistrikan, demi menghadirkan terang di seluruh negeri.
Pada waktu yang bersamaan di Ternate, PLN juga memperoleh 225 sertifikat dengan luas mencapai 152.000 meter persegi yang tersebar di Provinsi Maluku Utara.
Kedua agenda ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Direktur Utama PLN dengan Menteri ATR/BPN pada tanggal 12 November 2019 dan penandatanganan PKS antara General Manager Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2019 lalu.