Pontianak (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan Pemprov Kalbar akan memberikan sanksi tindakan tegas kepada masyarakat yang berkerumun dalam kegiatan apapun guna menekan tingginya angka penularan COVID-19 di provinsi itu.
"Melihat data kasus positif COVID-19 semakin tinggi di provinsi ini dan angka kesembuhan rendah dari rata rata nasional, kita akan mengambil langkah tegas, yaitu melarang kerumunan dalam bentuk kegiatan apapun," kata Sutarmidji di Pontianak, Sabtu.
Dia menjelaskan sampai 20 November 2020, total kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kalbar mencapai 2.221 orang dengan kasus sembuh sebanyak 1.597 orang atau 71,90 persen dan 22 orang meninggal.
Dia mengatakan melihat kondisi saat ini dimana angka penularan semakin tinggi dan angka kesembuhan di bawah rata-rata nasional, pihaknya akan mengambil langkah tegas. "Tidak adanya kerumunan sampai kita bisa mengatasi kasus positif yang cukup tinggi ini," ucapnya
Sutarmidji menambahkan kerumunan yang dimaksud berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat. "Siapapun dan dalam bentuk kegiatan apapun, sementara ini tidak kita bolehkan," katanya.
Ia mengatakan akan meminta aparat keamanan melakukan tindakan hukum lebih tegas terhadap mereka yang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat.
"Kalau masyarakat mau cepat turun tingkat penularannya, harus tidak ada kerumunan dalam bentuk apapun, kegiatan apapun" kata Sutarmidji.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk bisa terus mematuhi protokol kesehatan dan selalu menggunakan masker serta menjaga jarak untuk mencegah penularan COVID-19.
"Jika kita bisa bekerjasama dengan baik, maka kita bisa menekan angka kasus COVID-19 ini," katanya.
Sutarmidji beri sanksi masyarakat yang berkerumun
Sabtu, 21 November 2020 21:49 WIB