Pontianak (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat Ramdan mengatakan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 tidak kehilangan hak pilihnya atau bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 2020, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.
"Untuk itu, KPU kabupaten yang menggelar pilkada serentak sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit yang menangani pasien terkonfirmasi positif, untuk memastikan jumlah pasien COVID-19 yang mendapat penanganan medis," kata Ramdan di Pontianak, Minggu.
Dia mengatakan, pihaknya juga ingin mengetahui jumlah pemilih yang terkonfirmasi positif COVID-19 pada Pilkada serentak 2020.
"Hal itu paling lambat kami dapatkan datanya pada Selasa (8/12). Dengan demikian dapat dipastikan apakah hingga pada Rabu (9/12) pemilih ini masih di rumah sakit atau di tempat isolasi baik secara mandiri maupun yang disiapkan pemerintah,” katanya.
Menurut dia, bagi pemilih yang berada di rumah sakit atau di tempat isolasi harus mengurus formulir A5 atau surat pindah memilih sehingga tetap bisa menggunakan hak suaranya pada pilkada serentak di tujuh kabupaten sesuai dengan domisili pemilih bersangkutan atau sesuai KTP.
"Saat pemungutan suara nanti, petugas akan mendatangi pasien yang menjalani rawat inap maupun isolasi itu," katanya.
Dia menjelaskan, dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020, pada pasal 73 poin 1, KPPS yang mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan saksi, Panwaslu kelurahan dan desa atau pengawas TPS. Setelah itu, dalam pelayanan hak pilih dilakukan oleh dua anggota KPPS bersama dengan Panwaslu kelurahan dan desa atau pengawas TPS serta saksi.
"Namun semua itu dilakukan dengan protokol kesehatan, di mana petugas KPPS yang mendatangi pemilih harus menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Selain itu, sesuai aturan pelayanan untuk penggunaan hak pilih bagi pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 dapat dilakukan mulai pukul 12.00 WIB," katanya.