Pontianak (ANTARA) - Puluhan prajurit pangkalan TNI AU (Lanud) Supadio ikut serta berperan aktif dalam penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan berupa penggunaan masker di wilayah Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
"Razia masker ini, dilaksanakan bersama dengan stakeholder lainnya seperti Polresta Kubu Raya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya. Para prajurit yang tergabung dalam Satgas COVID-19 ini menggelar razia masker kepada masyarakat yang melintas di wilayah terminal Sungai Raya, Jalan Adi Sucipto, Sungai Raya dan taman Dirgantara Lanud Supadio," kata Komandan Lanud (Danlanud) Supadio Marsekal Pertama (Marsma) TNI Deni Hasoloan S di Sungai Raya, Rabu.
Dia mengatakan, pandemi COVID-19 ini belum berakhir dan saat ini kasusnya terus meningkat. Untuk itu, dirinya mengajak kepada semua masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada.
"Selaku aparat pemerintah tentunya kita berkewajiban untuk selalu mengingatkan kepada masyarakat betapa bahayanya virus COVID-19 ini. Maka dari itu, kita bersama stakeholder lainnya akan rutin menggelar razia masker di beberapa tempat keramaian," tuturnya.
Deni juga berpesan agar dalam pelaksanaan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan yang dilakukan, para prajurit yang tergabung dalam Satgas COVID-19 secara persuasif dapat memanfaatkan kegiatan tersebut untuk menghimbau dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan.
"Mari kita tetap patuhi aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah dan sudah sering disosialisasikan, jangan kendor. Hal ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan melindungi orang-orang yang kita sayangi. Sudah banyak yang menjadi korban keganasan virus ini dan tentunya kita berharap serta berdoa jangan sampai keluarga kita menjadi korban," katanya.
Dalam penegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan berupa penggunaan masker ini, terdapat 82 orang pelanggar di lokasi taman Dirgantara Lanud Supadio sedangkan di wilayah terminal Sungai Raya sejumlah 67 orang juga tercatat melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.
"Selanjutnya para pelanggar diberikan sanksi sosial berupa pembersihan lingkungan dan sanksi administrasi," katanya.