Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak, melarang warganya dalam merayakan atau menggelar pesta di malam Tahun Baru 2021 mendatang dalam mencegah penularan COVID-19 di kota itu.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Selasa, menegaskan, dalam menyambut malam pergantian tahun 2021, seluruh masyarakat diminta tidak menggelar pesta perayaan yang dapat menimbulkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19.
Hal tersebut sebagaimana arahan dari Kapolri terkait pengamanan malam tahun baru di Kota Pontianak. "Kita melarang segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak," tegasnya.
Kemudian, lanjutnya lagi, segala aktivitas pada malam tahun baru dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Bagi yang melanggar ketentuan tersebut di atas, maka akan dikenakan sanksi, mulai dari pembubaran secara paksa, denda dan lainnya.
Demikian pula pelaksanaan even-even pada malam tahun baru tidak diperkenankan. Bagi penyelenggara atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi hingga pada penutupan sementara.
"Untuk pelaksanaan ibadah Hari Raya Natal disesuaikan dengan surat edaran dari Menteri Agama," kata Edi.
Sebelumnya, Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin menyatakan, pihaknya akan menurunkan sebanyak 1.600 personel gabungan untuk pengamanan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di wilayah Kota Pontianak.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah pada malam tahun baru dalam mencegah penyebaran COVID-19.
"Lebih baik berdoa agar di tahun baru kehidupan kita bisa lebih baik, virus corona segera menghilang dari Kota Pontianak dan tentunya harapan-harapan baru yang bisa dituangkan melalui aktivitas ibadah di rumah daripada berkerumun," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak menambahkan, bahwa pada malam pergantian tahun baru, beberapa kebijakan akan diberlakukan secara bertahap di Kota Pontianak, diantaranya mulai dari pembatasan aktivitas, pembatasan ruas-ruas jalan seperti Jalan Gajah Mada, Ahmad Yani dan beberapa ruas jalan lainnya yang diperkirakan akan terjadi kerumunan, dan juga akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas di kafe, warkop dan hotel.
"Tim Satgas COVID-19 dan kepolisian tidak akan mengeluarkan surat izin atau rekomendasi terhadap pelaksanaan kegiatan malam pergantian tahun baru. Dan kegiatan aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 23.00 WIB," jelasnya.
Dia menambahkan, pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini dengan suasana yang berbeda karena kondisi pandemi COVID-19. Untuk itu, dibutuhkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait kondisi sekarang ini.
"Kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka mengantisipasi jangan sampai perayaan Natal dan Tahun Baru justru menjadi kluster baru yang bisa memudarkan upaya yang selama ini sudah dilakukan," ujarnya.