Pontianak (ANTARA) - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan apresiasinya kepada warga di kota itu yang telah menaati protokol kesehatan dengan tidak berkerumun dan tidak ada pesta kembang api pada saat malam pergantian tahun atau malam Tahun Baru.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada warga Kota Pontianak yang telah menaati imbauan agar tidak berkerumun dan tidak melakukan pesta kembang api pada malam pergantian tahun baru tadi malam, dalam mencegah penyebaran COVID-19," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat.
Hal itu, menurut dia dari hasil pemantauan yang dilakukannya langsung bersama Tim Satgas COVID-19 Kota Pontianak sejak pukul 08.00 WIB hingga memasuki dan lewat pukul 24.00 WIB, seperti di warung kopi dan tempat berkumpul biasanya, yang sepi dan warung kopi juga tutup awal sesuai imbauan paling lama pukul 23.00 WIB.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin juga menyatakan, apresiasi yang setinggi-tingginya kepada warga Kota Pontianak yang telah mematuhi imbauan yang sebelumnya dikeluarkan, seperti tidak berkerumun dan pesta kembang api dalam mencegah penyebaran COVID-19 di malam pergantian tahun.
"Alhamdulillah situasi Kamtibmas di Kota Pontianak di malam Tahun Baru kondusif dan aman serta lancar sesuai dengan yang diharapkan bersama," ujarnya.
Tim gabungan, yang terdiri Polresta Pontianak, Satpol PP Kota Pontianak dan Kodim Pontianak telah melakukan pengawasan, pemantauan dan penertiban secara ketat pada malam Tahun Baru, yaitu di sepanjang ruas Jalan Gajahmada, Jalan Reformasi, simpang Pajak Jalan Ahmad Yani, Kotabaru, Bundaran Digulis Untan Pontianak dan Waterfront Sungai Kapuas.
Polresta Pontianak juga melakukan pengalihan arus lalu lintas dan penutupan jalan apabila terjadi peningkatan volume pengendara di jalan raya atau titik-titik tersebut, guna mencegah keramaian dan kerumunan.
Kapolresta Pontianak menambahkan, pihaknya menurunkan sebanyak 1.400 personel gabungan dari Polresta Pontianak, TNI, Satpol PP dan instansi terkait disiagakan dalam melakukan pengamanan, pengawasan dan penertiban terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran di malam pergantian tahun.
Sebelumnya, Kapolresta Pontianak juga telah menyosialisasikan, bagi siapa saja yang melakukan kerumunan di malam Tahun Baru akan diberikan sanksi denda dan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.
Dalam KUHP pasal 212, 214, 216, 218 disebutkan bahwa siapa saja yang melawan petugas dan tidak mengindahkan perintah sesuai undang-undang maka dapat dipidana, katanya.
Sebagaimana surat edaran Wali Kota Pontianak nomor 470/80/Umum/2020, ada beberapa larangan, termasuk pesta pergantian malam tahun baru, pesta kembang api dan pembatasan aktivitas akan ditegakkan. Keterlibatan semua pihak dikatakannya memegang peran penting dalam upaya tersebut.