Ankara (ANTARA) - Produsen baja Jepang Nippon Steel menantang keputusan Pemerintah Amerika Serikat memblokir pengambilalihan US Steel senilai 14,1 miliar dolar AS (Rp228,4 triliun) di pengadilan, lapor Kyodo News, Sabtu.
Berita itu muncul setelah Presiden Joe Biden, Jumat (3/1), memblokir kesepakatan bersama dua perusahaan baja tersebut dengan alasan masalah keamanan nasional yang "kritis" dan perlunya mempertahankan "rantai pasokan yang tangguh."
Nippon dan US Steel, Jumat, mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam tindakan Gedung Putih tersebut dengan menyebut pemblokiran atas akuisisi itu sebagai "pelanggaran hukum".
Kedua perusahaan baja itu akan mengambil semua tindakan yang tepat untuk melindungi hak-hak hukum mereka.
"Kami kecewa dengan keputusan Presiden Biden yang memblokir akuisisi Nippon Steel atas US Steel. Keputusan itu mencerminkan pelanggaran yang jelas terhadap proses hukum dan hukum yang mengatur CFIUS (Komite Investasi Asing di Amerika Serikat)," kata kedua perusahaan itu dalam pernyataan bersama.
"Alih-alih mematuhi hukum, proses tersebut dimanipulasi untuk memajukan agenda politik Presiden Biden," kata pernyataan tersebut.
Biden akan mengakhiri jabatannya pada 20 Januari 2025, hari saat penggantinya Donald Trump dilantik sebagai presiden AS untuk masa jabatan baru.
Keputusan Biden itu muncul setelah CFIUS gagal mencapai konsensus pada pertengahan Desember 2024 terkait dengan apakah penjualan yang diusulkan menimbulkan risiko keamanan nasional sehingga Biden memiliki waktu 15 hari untuk bertindak.
Presiden terpilih Trump juga telah menyuarakan penentangannya terhadap penjualan tersebut.
Sumber: Anadolu