Pontianak (ANTARA) - Wakil ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat Martinus Sudarno menegaskan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Sekadau sampai saat ini masih belum ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga semua pihak diminta untuk menahan diri menyampaikan kemenangan pada Pilkada Serentak 2020.
"Kami ingin menyampaikan beberapa hal terkait proses pemilihan bupati dan wakil bupati Sekadau. Sebagaimana kita ketahui bahwa pada saat ini pasangan Rupinus dan Aloisius sedang mengajukan gugatan hasil Pilkada Sekadau di MK, sehingga diharapkan tidak terjadi pemberitaan yang simpang siur di Kabupaten Sekadau," kata Martinus saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah media di Pontianak, Kamis.
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalbar itu, sampai adanya keputusan sah dari Mahkamah Konstitusi, tentu belum bisa diputuskan adanya pemenang dalam Pilkada Sekadau. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk bersabar sambil menunggu proses persidangan di MK selesai.
"Sebagai partai pendukung utama, kami dari PDI Perjuangan mengajak pendukung dan relawan untuk tetap solid dan dan tetap menjaga situasi yang aman dan damai di Sekadau, sampai adanya keputusan MK. Kita saat ini sedang memohon agar dilaksanakannya pemilihan suara ulang di beberapa tempat yang kita nilai terjadi pelanggaran," tuturnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Rupinus dan Aloisius, Glorio Sanen mengatakan, dalam persidangan di MK, pihaknya sudah mengajukan 105 dari 115 bukti pendukung untuk memenangkan gugatan hasil Pilkada Sekadau.
"Saat ini kita sudah mengajukan 105 bukti pendukung pada sidang di MK dan pada tanggal tanggal 24 Februari nanti, kita akan kembali menambahkan beberapa bukti pendukung. Kami selaku kuasa hukum dan partai pengusung, tentu optimis apa yang kita ajukan bisa diterima oleh MK," kata Glorio Senen.
Dia menambahkan, dalam sidang MK, KPU dan Bawaslu Sekadau juga mengakui terjadi kesalahan alam pelaksanaan Pilkada Sekadau. Sehingga pihaknya menyakini MK akan mengabulkan permohonan tersebut.
Diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, paslon tersebut memperoleh 56.479 suara atau 49,2 persen. Sementara rivalnya, pasangan urut nomor 01 Aron-Subandrio mendapat 58.023 suara atau 50,8 persen.
PDI P minta masyarakat Sekadau tunggu putusan MK
Kamis, 18 Februari 2021 13:43 WIB