Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan bahwa proses pelaksanaan tindakan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus melibatkan pihak Kejaksaan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Hal ini karena berkaitan dengan penetapan kelayakan terpidana untuk dilakukan kebiri kimia dan mengingat pelaksanaannya dilakukan di rumah sakit," kata Nahar melalui siaran pers di Jakarta, Rabu.
Saat ini Kementerian Kesehatan tengah merancang Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.
Sementara Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan dr. Siti Khalimah menambahkan bahwa pihaknya akan membuat detil kesiapan terpidana secara psikologis untuk dilakukan tindakan kebiri kimia. Ia juga mengatakan bahwa tindakan kebiri kimia juga membutuhkan rekomendasi dari dokter yang memeriksa kondisi fisik terpidana.
Baca juga: KPPAD Kalbar berharap hukuman kebiri pencabul anak di Sanggau
Baca juga: Presiden sahkan PP pelaku kekerasan seksual anak dikebiri kimia
"Kami juga akan menyusun petunjuk teknis (juknis) terkait rehabilitasi agar terpidana yang mendapat tindakan kebiri bersikap kooperatif dengan tindakan kebiri kimia serta terpidana mampu menerima perubahan psikologis yang dialami akibat tindakan kebiri kimia,seperti ketidakstabilan emosional sehingga jika membutuhkan penanganan harus kami tangani," imbuh dr. Siti Khalimah.
Ada tiga Kementerian yang menjadi aktor utama dalam melaksanakan PP mengenai Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Permenkes nantinya akan lebih banyak membahas persiapan psikiatri terpidana tindakan kebiri, kecakapan mental terpidana tindakan kebiri serta kelayakannya.
Sementara Kemen PPPA ditugaskan untuk berkoordinasi dan mengawal penyelesaian PP Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia sesuai dengan Perundang-undangan Perlindungan Anak.
Sebelumnya Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Baca juga: JARI Akan Perkarakan Keengganan IDI Eksekusi Kebiri
Baca juga: Wali Kota Pontianak Dukung Hukuman Kebiri
Baca juga: Hukuman Kebiri Perlu Libatkan Ahli Kedokteran