Pontianak (ANTARA) - Komisioner Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Alik R Rosyad berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau menjatuhkan vonis maksimal yakni hukuman berupa kebiri kimia terhadap MA, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak tiri dan keponakannya.
"Hari ini kami memantau langsung proses sidang dengan terdakwa MA di PN Sanggau, dengan harapan pelaku bisa dihukum maksimal, seperti kebiri," kata Alik R Rosyad di Sanggau, Kamis.
Terkait UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa ancaman terhadap pelaku seksual terhadap anak diancam sanksi hukum minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.
"Tetapi apabila hal itu dilakukan oleh orangtua kandung, tenaga pendidik dan tenaga pengasuh maka ancaman hukumannya bisa ditambah 1/3 atau menjadi maksimal 20 tahun kurungan penjara, sehingga kami berharap JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal sesuai UU Perlindungan Anak itu," ujarnya.
Meskipun demikian, pihaknya tetap menghormati dari jalannya proses di persidangan di PN Sanggau tersebut.
"Tetapi diharapkan bisa diterapkan hukum kebiri, sesuai PP No.70/2020 mengenai sanksi tambahan terhadap pelaku kejahatan, yakni sanksi kebiri kimia atau pemberian identitas deteksi dan lainnya, sehingga kami mendorong JPU memberikan sanksi atau ancaman hukuman tambahan terhadap pelaku MA ini," ujarnya.
Karena, menurut dia syarat hukuman atau ancaman kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak adalah apabila dilakukan lebih dari sekali dan korbannya juga lebih dari satu orang.
"Apabila hal itu dilalukan, maka apa yang dilakukan oleh JPU dan Majelis Hakim PN Sanggau, maka akan menjadi contoh untuk daerah lain dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak, dan bisa menjadi efek jera agar orang lain tidak mau melakukan kejahatan itu," kata Alik.
Sebagaimana diketahui, kasus kejahatan seksual terhadap anak dilaporkan ke Polres Sanggau pada 27 Agustus 2020 lalu oleh NM, ayah kandung korban yang merupakan anak tiri pelaku yang menjadi korban kejahatan seksual (pelaku atau terdakwa MA).