Polda Kalimantan Barat saat ini menangani delapan kasus terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menetapkan 10 tersangka.
"Sudah ada delapan kasus Karhutla dengan 10 orang tersangka dan saat ini masih dalam proses penyidikan di Polda Kalbar," kata Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Kalbar Kombes Pol Suyanto, saat menghadiri Apel persiapan penanggulangan Karhutla Polres Kapuas Hulu, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu.
Disampaikan Suyanto, dari 10 tersangka tersebut semuanya merupakan lahan perseorangan yang di proses hukum terkait Karhutla.
Dikatakan dia, penanganan delapan kasus Karhutla itu merupakan upaya penegakan hukum dalam upaya penanggulangan Karhutla di wilayah hukum Polda Kalbar.
"10 orang tersangka itu perseorangan dan masih proses penyidikan," kata Suyanto.
Menurut Suyanto, upaya penanganan Karhutla merupakan tanggungjawab bersama, termasuk jajaran kepolisian mulai dai polda, polres hingga polsek.
"Yang di perlukan itu sinergitas, seluruh kapolres di Polda Kalbar dan semua pihak harus sudah siap semuanya dalam menanggulangi karhutla, baik dari alat, personil dan kemampuannya harus sudah siap," kata Suyanto.
Kepada masyarakat dan pihak perusahaan diimbau agar mentaati aturan dan jangan membuka lahan dengan membakar serta dicari solusi lain agar tidak menimbulkan Karhutla, apalagi banyak lahan gambut.
"Jadi kami imbau masyarakat dan perusahaan perkebunan harus mentaati aturan dalam membuka lahan," pesan Suyanto.