Pontianak (ANTARA) - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak mempersilakan atau mengizinkan kepada masyarakat yang ingin membuka Pasar Juadah selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dalam mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami ingatkan para penjual takjil untuk senantiasa tetap menerapkan protokol kesehatan serta mengutamakan kebersihan dan memperhatikan kemasan makanan yang dijual supaya tidak terjadi kontak langsung guna mengantisipasi penularan COVID-19," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat.
Edi juga minta kepada penjual panganan Ramadhan agar mengatur jarak antrean pembeli supaya tidak berdesak-desakan.
Pasar juadah yang dibuka bulan Ramadhan di tengah pandemi COVID-19 ini, kata Edi, menjadi kesempatan masyarakat dalam rangka pemulihan ekonomi, sehingga ekonomi tetap bergerak.
Sementara untuk buka puasa bersama yang biasa digelar pada bulan Ramadhan, baik di rumah maupun ruang publik seperti restoran dan hotel, ia menekankan agar ada pembatasan jumlah yang ikut serta. "Pembatasan jumlah itu yang paling penting sehingga tidak terjadi kerumunan," tegasnya.
Pihaknya dan Tim Satgas COVID-19 dalam waktu dekat mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan aktivitas selama bulan Ramadhan. Monitoring di lapangan juga terus dilakukan Tim Satgas COVID-19.
"Persiapan untuk mengantisipasi munculnya kluster baru selama bulan Ramadhan ini juga dilakukan pihaknya. "Mulai dari ruang isolasi hingga disinfektan," katanya.
Pemkot Pontianak izinkan Pasar Juadah Ramadhan dengan terapkan prokes
Jumat, 9 April 2021 15:04 WIB