Pontianak (ANTARA) - Ratusan nelayan di Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat menggelar aksi damai dengan meminta pemerintah agar mengkaji ulang atau membatalkan PP No. 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, karena memberatkan nelayan dan para pengusaha kapal ikan.
"Aksi kami hari ini di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat, untuk menuntut pemerintah membatalkan PP Nomor 85 tahun 2021, karena kalau PP itu tetap diberlakukan akan membuat pemilik kapal tidak mampu memperpanjang izin dikarenakan tarif PNBP yang naik mencapai 400 persen," kata Koordinator Aksi Juniardi di Pemangkat, Senin.
Dia menjelaskan, kalau peraturan pemerintah itu terus diberlakukan, maka ribuan nelayan di Pemangkat dan Kalbar umumnya terancam menganggur karena para pengusaha kapal perikanan tangkap tidak mampu beroperasi sehingga, mereka (nelayan) terancam di PHK (pemutusan hubungan kerja).
Dalam peraturan tersebut juga diatur mengenai harga patokan ikan. Di mana, menurut mereka harga patokan ikan yang ditetapkan pemerintah pusat tidak sesuai dengan harga ikan di daerah khususnya di Kalbar.
"Kami terancam menjadi pengangguran kalau pemerintah tetap menerapkan kebijakan ini," ujarnya.
Sementara itu, Kasi TU Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat, Yunita Damanik menyatakan, saat ini pimpinan mereka sedang rapat di kantor pusat Jakarta. "Semoga dengan adanya aksi ini, maka apa yang dikeluhkan oleh nelayan dan pengusaha kapal tangkap ikan bisa direspon oleh pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan Perhimpunan Pemilik Kapal Perikanan Tangkap Kalbar, Cin Cung atau yang dikenal Atong menyatakan, pihaknya
meminta pemerintah untuk mengkaji ulang PP No. 85 tahun 2021, yang mulai berlaku 20 September 2021, sehingga pemilik kapal tidak akan mampu memperpanjang izin kapal dikarenakan kenaikan tarif PNBP mencapai 150 hingga 400 persen itu.
Apabila pemerintah tetap melaksanakan dan memaksakan untuk memberlakukan PP No. 85 tahun 2021, maka pemilik kapal akan menghentikan operasional kapal perikanan penangkap ikan.
"Kami menolak karena kenaikan tarif PNBP yang dikenakan terhadap kapal perikanan tangkap besarannya 150 hingga 400 persen, kemudian Harga Patokan Ikan (HPI) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat juga tidak sesuai dengan harga ikan di lapangan/daerah khususnya Provinsi Kalbar," ujarnya.
Jika pemerintah tetap menerapkan PP tersebut, maka akan terjadi penghentian operasional kapal, dan akan berdampak terjadi pengangguran massal di sektor perikanan tangkap di Kalbar dan Indonesia umumnya.
"Operasional kapal selama ini juga mengalami kenaikan di antaranya dalam hal pembelian 'sparepart', bahan besi dan lainnya, dengan masih diterapkan tarif PNBP berdasarkan tarif lama itu pun kami kadang masih mengalami kerugian," ungkapnya.
Dengan diterapkannya PP No. 85 tahun 2021 yang kenaikannya mencapai 400 persen. "Untuk perbandingannya salah satu kapal kami yang barusan mengajukan perpanjangan izin di bulan September 2021 kenaikannya sangat memberatkan. Pada tahun sebelumnya PNBP yang dikenakan pada kapal ukuran 85 GT hanya bayar PNBP sekitar Rp70 juta, tetapi dengan adanya penerapan tarif baru di PNBP di PP No. 85 tahun 2021 menjadi sebesar Rp165 juta," katanya.
Pada saat membayar PNBP untuk kapal ukuran 85 GT dengan tarif lama saja pihaknya belum bisa dikatakan mendapatkan hasil yang maksimal, apalagi dikenakan tarif baru yang kenaikannya hingga sebesar 400 persen, ditambah lagi saat ini hasil tangkap ikan untuk wilayah Kalbar dan Kepri mengalami penurunan hingga 50 persen.
"Inilah yang menjadi alasan kami menolak kenaikan tarif PNBP baru ini, karena kami tidak akan mampu untuk melanjutkan proses perpanjangan izin.
Bukan kami tidak mau, selaku warga negara yang baik tentunya selalu taat membayar pajak, tapi harapan kami kepada pemerintah pusat kalau mau menaikkan jangan sampai mencekik pemilik kapal dan nelayan," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia berharap pemerintah respon keluhan dan keberatan pihak nelayan atas kenaikan tarif PNBP baru tersebut.
Nelayan di Pemangkat, Kalbar minta pemerintah batalkan tarif PNBP
Senin, 27 September 2021 14:39 WIB