Karangasem (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial berinisial IGB dan enam pegawai aktif Dinas Sosial Kabupaten Karangasem berinisial GS, IWB, INR, IKSA, NKS dan IGPY tersangka korupsi pengadaan masker.
"Penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem menetapkan tujuh tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan masker senilai Rp2,9 miliar tahun 2020. Salah satu tersangka merupakan mantan Kadinsos," kata Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra saat dalam keterangan persnya di Denpasar, Rabu malam.
Ia mengatakan bahwa salah satu tersangka berinisial IGB merupakan mantan Kadinsos sudah tidak berdinas di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem melainkan bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta enam pegawai aktif Dinas Sosial.
Tujuh tersangka ini memiliki peran dari pengusulan hingga proses pengadaan masker.
"Jadi dari tujuh ini inisialnya IGB (eks Kadinsos), GS, IWB ,INR, IKSA, NKS dan IGPY. Tujuh tersangka ini semua yang berhubungan mulai dari sebelum proses, saat proses pengadaan dan setelah proses pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem. Mereka semua yang menandatangani administrasi semuanya," tuturnya.
Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem berupa dari keterangan saksi dan dokumen yang berupa surat.
"Penetapan tujuh tersangka dari hasil pemeriksaan saksi terhadap mereka itu penyidik berkesimpulan bahwa tujuh orang ini sudah memenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Semara Putra.
Terhadap tujuh tersangka itu, kata Dewa Gede Semara Putra langsung dilakukan penahanan selama 20 hari. Dari tujuh tersangka, tiga di antaranya ditahan di Polsek Kota, satu orang di Polsek Bebandem dan tiga orang dititip di Polsek Abang.
Adapun kerugian negara yang dihitung oleh penyidik kurang lebih sebanyak Rp2 miliar.
"Kerugiannya BPKP masih menghitung, tetapi kami dari penyidik sudah melakukan penghitungan tersendiri diperkirakan lebih dari Rp2 miliar," ucapnya.