Pontianak (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Rabu menertibkan penjual petasan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
"Hari ini kami menggelar Operasi Pekat II dengan sasaran dan menertibkan penjual petasan yang tersebar di tiga lokasi yaitu, di Jalan Adisucipto, Gang Siaga Jaya, kemudian di Jalan Kapten Marsan, dan toko senapan angin Pontianak," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kalbar, Kompol Wira Prayatna di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, dalam kegiatan penertiban penjual petasan, pihaknya telah mengamankan satu orang dan barang bukti sebanyak 14 dus petasan, kemudian diberikan arahan serta pembinaan agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum lagi.
Dia menambahkan, Operasi Pekat ini akan terus melaksanakan kegiatan penertiban penjual petasan, alasannya jika dibiarkan saja bisa berdampak membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat.
"Penjual petasan tersebut kami minta menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi menjual petasan dan sejenisnya di kemudian hari," ujarnya.
Larangan menjual petasan ini sudah diatur dalam Perkap Nomor 2 tahun 2008, jadi dalam peredaran sudah ditentukan mana yang boleh dan mana yang dilarang. "Ini semata-mata untuk keamanan dan keselamatan masyarakat, agar kejadian yang tidak kita inginkan karena petasan dapat dihindari," katanya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kalbar juga menggelar Operasi Pekat II dengan menindak serta menertibkan aksi premanisme yang cukup meresahkan masyarakat dibeberapa titik SPBU di Kota Pontianak, yakni di SPBU Jalan Imam Bonjol, SPBU Sungai Jawi dan SPBU Kota Baru.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, Ditreskrimum Polda Kalbar mengamankan satu pelaku tindak pidana premanisme, kemudian diberikan arahan serta pembinaan agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum.
"Penertiban itu, kami lakukan karena warga sering kali merasa tidak nyaman akan kehadiran para preman yang terkadang membuat keributan di SPBU tersebut," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kalbar.
Polda Kalbar tertibkan penjual petasan jelang Tahun Baru
Rabu, 8 Desember 2021 20:10 WIB