Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (KKU) Kalimantan Barat mewajibkan pengunjung Pantai Pulau Datok yang terletak di pusat kota kabupaten tersebut sudah vaksin COVID-19 saat liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Saat liburan Natal dan Tahun Baru di Pantai Pulau Datok, Pemda Kayong Utara telah mewajibkan pengunjung telah melakukan vaksinasi COVID-19. Pengunjung yang boleh masuk yang sudah vaksin atau kita lakukan vaksin di pantai," ujar Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disporapar) KKU, Tasfirani saat dihubungi di Sukadana, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 556/587/PORAPAR-III.A/2021 tersebut juga membatasi jumlah pengunjung yang masuk ke tempat wisata yang menjadi lokasi primadona saat liburan tiba tersebut.
"Jumlah wisatawan yang masuk tempat wisata hanya sampai batas 75 persen dari kapasitas total,"kata dia.
Ia menambahkan, masyarakat juga tidak diperkenankan untuk melakukan pesta perayaan dengan kerumunan ditempat tertutup maupun terbuka pada hari libur Natal dan Tahun Baru.
"Kita akan meningkatkan sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi Pedulilindungi pada saat masuk dan keluar tempat wisata,"jelasnya.
Surat edaran tersebut pun berlaku untuk tempat wisata lainnya yang ada di negeri bertuah tersebut untuk menghindari penyebaran COVID-19 dengan meningkatkan kewaspadaan ditempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.
"Kita melakukan identifikasi waktu kunjungan wisatawan yang ramai, sehingga dapat ditingkatkan protokol kesehatan di tempat - tempat wisata,"kata dia lagi.
Pemda KKU wajibkan pengunjung Pantai Pulau Datok sudah vaksin
Jumat, 24 Desember 2021 8:48 WIB