Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat belum mengatur dan menetapkan terkait perizinan melaksanakan buka puasa bersama dan "open house".
"Kami hanya baru mendengar beritanya terkait larangan buka bersama dan 'open house' namun sampai saat ini belum adanya arahan dari pemerintah pusat," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Minggu.
Menurutnya, pasti ada maksud dan tujuan dari pemerintah jika ada kebijakan mengenai buka bersama dan "open house" untuk menekan angka paparan COVID-19 khususnya di Pontianak dan Kalbar umumnya.
Menurutnya, silaturahim masih dapat dilakukan masyarakat, namun tetap menjaga agar tidak terjadinya kerumunan dan pengumpulan massa yang dapat berdampak kepada penyebaran COVID-19.
Pemerintah juga memperbolehkan masyarakat untuk mudik Lebaran dengan syarat telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 dua dosis dan satu penguat (booster) serta tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Prinsipnya silaturahim ini masih diberikan kepada masyarakat, dan yang penting tetap menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan, yang dikhawatirkan bisa masuk dari luar daerah," katanya.
Selain itu, pemerintah juga mempersilakan umat Muslim melaksanakan Shalat Tarawih di masjid dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Dia berharap masyarakat khususnya Pontianak terus dalam keadaan sehat sehingga dapat menjalankan keseharian sebagai mana mestinya dan agar paparan COVID-19 di Kota Pontianak terus melandai.