Pontianak (ANTARA) - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kubu Raya, Kalimantan Barat, Norasari Arani mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat segera mendaftarkan produknya pada e-katalog yang dilaksanakan oleh pihaknya.
"Banyak sekali inovasi produk yang ada di Kubu Raya ini, oleh karena itu akan lebih mudah dan lebih menguntungkan jika dipasarkan melalui jejaring digital. Salah satu upaya yang kita dorong adalah dengan membuat e-katalog dan diharapkan para pelaku usaha bisa segar mendaftar," kata dia di Kubu Raya, Kamis.
Dia menjelaskan, mulai Senin (18/4) nanti, DKUKMPP membuka pendaftaran e-katalog bagi UMKM yang ingin terlibat ke dalam pengadaan barang dan jasa untuk mendaftarkan produknya.
Seperti diketahui, e-katalog merupakan sistem informasi elektronik dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang memuat informasi usaha, harga, dan informasi lainnya yang terkait dengan penyedia barang atau jasa.
Menurutnya, jika produk UMKM itu dijual dan dipromosikan melalui media digital dapat meningkatkan omzet usahanya bisa lebih tinggi hingga dua atau tiga kali lipat.
"Mari kita tetap bangga dengan produk buatan Indonesia dan tetap semangat untuk menggali potensi produk lokal yang ada di Kubu Raya dan kami mengimbau semua UMKM dengan berdagang secara online, UMKM inovatif go digital keuntungan lebih dari dua kali lipat," tuturnya.
Sementara itu, sebelum memasarkan produknya, pelaku UMKM juga harus memiliki izin edar terlebih dahulu dari Dinas Kesehatan setempat.
"Kami mengimbau kepada pelaku UMKM yang belum memiliki izin edar untuk jangan takut dan ragu segera membuatnya, silakan datang ke dinas kesehatan setempat," kata Dina Ristianti, Sub koordinator farmasi dan perbekalan kesehatan di Kubu Raya.
Dia menambahkan, bagi pelaku usaha yang sudah mempunyai izin edar untuk dapat mempertahankan kualitas keamanan dan mutu dari produknya, jangan sampai menggunakan atau menambahkan bahan-bahan berbahaya, jika melanggar akan dicabut izin edarnya dan tidak direkomendasikan untuk membuat izin edar lagi.
Pelaku usaha di Kubu Raya Kalbar diminta segera daftar e-katalog
Kamis, 14 April 2022 22:35 WIB