Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui partai politik yang akan mendaftar untuk mengikuti pemilihan umum (pemilu) 2024 harus terdaftar di Kemenkumham.
"Partai politik memiliki legalitas jika terdaftar di Kemenkumham. Dengan legalitas ini bisa mendaftar menjadi peserta pemilu," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Yasonna mengatakan pengesahan partai politik merupakan kewenangan Kemenkumham, sehingga hanya partai terdaftar di Kemenkumham yang memiliki kekuatan hukum.
Yasonna mengatakan Kemenkumham akan mendukung KPU dalam penyediaan data-data partai politik untuk kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa KPU membutuhkan kerja sama dari Kemenkumham terkait data partai politik. Data tersebut akan menjadi dasar dalam pendaftaran serta penetapan partai peserta pemilu.
"Kami mohon Kemenkumham dapat memberikan data nama dan jumlah partai politik yang telah sah terdaftar," kata Hasyim.
Menurut Hasyim, terdapat data-data partai politik dari pemilu sebelumnya yang saat ini sudah berubah. Misalnya, kepengurusan partai dan alamat partai.
"Saat ini partai sudah ada yang baru. Kepengurusan partai yang lama juga sudah berubah termasuk pergantian nama partai," ujarnya.
Selain membahas partai politik, Menkumham dan Ketua KPU juga mendiskusikan hak pilih narapidana dan tahanan. Termasuk harmonisasi peraturan KPU untuk Pemilu 2024.
Baca juga: Mendagri tegaskan sikap pemerintah, Pemilu 14 Februari 2024
Baca juga: Jadwal pemilu disepakati 14 Februari 2024
Baca juga: KASN ingatkan Mentan wajib tindak lanjuti sanksi ASN pakai seragam parpol
Partai peserta pemilu harus terdaftar di Kemenkumham
Jumat, 13 Mei 2022 16:51 WIB