Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Pontianak Urai Abubakar, Jumat, mengatakan SE Wali Kota Pontianak Nomor 470/42/UMUM/2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Kelayakan Penerima Program Santunan Donasi Tahun 2022 adalah palsu.
Baca juga: Edi Kamtono tegaskan ASN harus paham aturan
Baca juga: Pemkot Pontianak dukung pertahanan TNI-AL di perairan kota
"Surat yang beredar luas di masyarakat itu adalah tidak benar atau palsu," kata Urai Abubakar di Pontianak, Jumat.
Dia mengatakan Wali Kota Pontianak atas nama Pemkot Pontianak tidak pernah menerbitkan SE tersebut. Oleh karena itu, dia meminta seluruh masyarakat Kota Pontianak tidak mengindahkan SE palsu yang beredar luas melalui media sosial itu.
"Kami minta masyarakat tidak melakukan langkah-langkah atau mengikuti arahan sebagaimana yang termuat dalam surat edaran palsu tersebut," tambahnya.
Baca juga: Pemkot Pontianak uji sampel 13 ekor sapi di empat Kecamatan cegah PKM
Baca juga: Pemkot Pontianak gelar evaluasi mudik Lebaran 2022
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Kota Pontianak untuk lebih waspada dan mengecek kebenaran surat yang mengatasnamakan pejabat atau Pemkot Pontianak.
"Sehingga, apabila ada oknum yang mencoba melakukan penipuan dapat segera dicegah," tegasnya.
Dalam SE palsu tersebut, kepala/pengelola/pengurus yayasan dan lembaga diminta melengkapi biodata yang kemudian ditentukan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak Aswin Djafar. Kepalsuan SE tersebut terungkap bahwa Kepala Dinsos Kota Pontianak saat ini dijabat oleh Darmanelly.
Baca juga: Pemkot ancam potong TPP ASN yang bolos usai cuti bersama Idul Fitri 2022
Baca juga: Pemkot Pontianak imbau jamaah Shalat Idul Fitri datang lebih awal
Urai memastikan surat tersebut sengaja dibuat oleh oknum yang hendak melakukan penipuan.
"Masyarakat harus terlebih dahulu mengonfirmasikan ke Pemkot Pontianak untuk memastikan keaslian surat yang diterima itu," ujarnya.