Pontianak (ANTARA) - Polres Singkawang pada Senin memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 13,56 gram dan pil ekstasi seberat 17,55 gram yang ditemukan di Lapas Singkawang.
"Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan ini adalah merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Singkawang dan petugas Lapas Kelas II B Singkawang," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Mahendra.
Baca juga: Empat pelaku tidak pidana narkotika diamankan polisi
Baca juga: Penyelundupan sabu di Lapas Singkawang berhasil digagalkan
Kegiatan pemusnahan narkoba tersebut turut dihadiri Plh Kalapas Kelas II B Singkawang, Kepala BNNK Singkawang, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Kasat Resnarkoba beserta anggota.
Raden Mahendra menceritakan, penemuan barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan oleh petugas Lapas Singkawang terjadi pada Sabtu (19/3) sekitar pukul 13.30 WIB.
Di mana waktu itu, petugas jaga Lapas Singkawang menemukan barang bukti sebuah kaleng rokok gudang garam. Namun setelah dibuka, petugas menemukan satu kantong plastik klip besar yang diduga berisikan narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan kantong plastik hitam dilempar dari luar pagar Lapas.
Baca juga: Polres Singkawang amankan empat pengedar narkoba
Baca juga: Sepanjang 2021, Polres Singkawang ungkap 78 kasus Narkotika
"Mendapati laporan tersebut, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Singkawang mendatangi TKP dan menerima barang bukti tersebut," tuturnya.
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Singkawang melakukan penimbangan di PT Pegadaian Cabang Singkawang dan sebagian barang bukti diduga narkoba dilakukan pengujian di Balai POM Pontianak.
Sayangnya, sewaktu dilakukan serangkaian penyelidikan, Satresnarkoba Polres Singkawang tidak berhasil menemukan siapa pemilik dari barang haram tersebut.
"Maka itulah, narkoba tersebut harus dimusnahkan, sebagai wujud Polres Singkawang turut mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba," katanya.
Baca juga: Sepanjang 2021 Satres Narkoba Polres Singkawang ungkap 78 kasus