Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bekerja sama dengan platform izin.co.id untuk mempermudah pengurusan izin usaha pelaku ekonomi kreatif (ekraf).
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menjelaskan kerja sama ini dilakukan karena perizinan merupakan salah satu permasalahan yang sering dihadapi pelaku ekraf dalam menjalankan usaha.
"Kolaborasi antara Kemenparekraf dengan izin.co.id sebagai situs yang membantu pembuatan izin perusahaan diharapkan bisa memudahkan para pelaku ekraf untuk mengurus perizinan usaha, pajak usaha, dan lain sebagainya,” ucap dia dalam keterangan The Weekly Brief with Sandi Uno, Jakarta, Selasa.
Pada 2021, nilai ekspor ekraf Indonesia mencapai hampir 24 miliar dolar AS atau sekitar 10 persen dari nilai ekspor nasional. Adanya potensi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal jika pelaku ekraf memperoleh kemudahan perizinan.
Chief Business Development Officer izin.co.id Christian Sugiono menambahkan bahwa pihaknya juga mengedukasi para pelaku ekraf mengenai pentingnya hak kekayaan intelektual (HKI) selain mempermudah perizinan.
“Hal ini mengingat kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ekraf hanya ada di angka 1,98 persen,” katanya.
Lebih lanjut, dikatakan bahwa hasil karya pelaku ekraf sangat rentan disalahgunakan oleh pihak lain. “Sehingga, izin.co.id berperan aktif menyosialisasikan pentingnya pendaftaran HKI,” ucap Christian.
Nota Kesepahaman antara Kemenparekraf dan izin.co.id ditandatangani oleh Sekretaris Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf Riwud Mujirahayu dan Presiden Direktur izin.co.id Verliene Tandiono, serta disaksikan oleh Menparekraf Sandiaga, Direktur Industri Musik, Seni, Pertunjukan dan Penerbitan Kemenparekraf, Mohammad Amin, dan Chief Operating Officer izin.co.id, Debora Harijanto.
Baca juga: OVO klarifikasi mengenai pencabutan izin usaha oleh OJK
Baca juga: OJK cabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia