"Untuk masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada," kata Kepala Pusat Meteorologi Maritim, BMKG, Eko Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ia mengemukakan, pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari Selatan-Barat dengan kecepatan angin berkisar 5-30 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Tenggara-Barat Daya dengan kecepatan angin berkisar 5-30 knot.
Baca juga: Puting beliung terjang 217 rumah warga di Desa Bencah
Baca juga: Gunung Merapi alami 90 kali gempa guguran
"Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Jawa, perairan selatan Kalimantan Barat, Laut Sulawesi, serta perairan Kepulauan (Kep.) Sangihe hingga Kep. Talaud," katanya.
Kondisi tersebut, lanjut dia, menyebabkan peningkatan gelombang setinggi 1,25-2,5 meter berpeluang terjadi di perairan utara Sabang, perairan barat Aceh, perairan barat Pulau (P) Simeulue, Selat Malaka bagian utara, Laut Natuna Utara, Laut Natuna, Selat Karimata.
Kondisi serupa juga berpotensi terjadi di laut Jawa, perairan selatan Kalimantan, Selat Makassar bagian utara dan selatan, perairan selatan P. Sumba, perairan P. Sawu, Selat Sumba bagian barat, Selat Sape bagian selatan, perairan Kupang - P. Rotte, Laut Sawu.
Kemudian, perairan selatan Flores, Samudra Hindia Selatan NTT, perairan Kep. Sangihe-Kep. Talaud, perairan Kep. Sitaro, perairan Bitung, Laut Maluku bagian utara, perairan utara Halmahera, Laut Halmahera.
Baca juga: Hujan lebat berpotensi landa sejumlah daerah di Indonesia
Sedangkan pada gelombang yang lebih tinggi di kisaran 2,5-4 meter berpeluang terjadi di perairan barat Kep. Mentawai, perairan Bengkulu, perairan barat Lampung, Samudra Hindia Barat Sumatra, Selat Sunda bagian barat dan selatan, Laut Sulawesi bagian tengah dan timur, perairan selatan Banten-Sumbawa, Selat Bali-Lombok-Alas bagian selatan, Samudra Hindia Selatan Banten-NTB.
Eko Prasetyo menyampaikan, BMKG mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi seperti perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m).
Selanjutnya, kapal feri (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m), dan kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas empat meter).
"Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran," tuturnya.
Baca juga: Dinkes Kota Pontianak ingatkan potensi lonjakan kasus COVID-19 gelombang 3