Serang (ANTARA) -
Kepolisian Resor (Polres) Serang menetapkan delapan tersangka tawuran antarpelajar yang terjadi di Jalan Raya Pamarayan Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Jumat (3/12) hingga menyebabkan tiga orang terluka akibat sabetan senjata tajam.
"Ketiga orang yang mengalami luka itu pelajar dan hingga kini masih menjalani perawatan inap di Puskesmas Pamarayan," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dalam keterangannya di Serang, Minggu.
Petugas kepolisian begitu cepat untuk menangani peristiwa tawuran antarpelajar di Jalan Pamarayan Kabupaten Serang yang dilengkapi senjata tajam.
Baca juga: Pelaku tawuran Cempaka Putih terancam 15 tahun penjara
Kemungkinan jika mengalami keterlambatan dalam peristiwa keributan antarkelompok pelajar tersebut dipastikan ada korban jiwa.
Beruntung, tiga pelajar yang terluka akibat sabetan senjata tajam bisa diselamatkan nyawanya setelah dilarikan ke Puskesmas Pamarayan.
"Kami sangat tanggap untuk penanganan peristiwa tawuran dan mengamankan 14 pelajar," katanya.
Menurut dia, dari 14 pelajar yang diamankan itu di antaranya sebanyak delapan orang ditetapkan tersangka UU Darurat dan pengeroyokan, termasuk tiga orang yang sedang menjalani perawatan di Puskesmas Pamarayan.
Mereka para tersangka tawuran antarpelajar tersebut kini menjalani pemeriksaan.
"Semua pelajar yang menjadi tersangka karena membawa senjata tajam dan dikenakan UU Darurat," katanya.
Kapolres menjelaskan keributan massal di jalanan antara dua kelompok pelajar dari 8 sekolah SMP dan SMK bermula dari saling ejek di media sosial.
Baca juga: Polisi buru tersangka pembacokan pada tawuran anak di Tambora
Selanjutnya, kedua kelompok pelajar tersebut sepakat bertemu untuk melakukan aksi tawuran di Jalan Raya Pamarayan - Tambak hingga mengakibatkan tiga pelajar terkapar bersimbah darah.
Petugas bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar adanya keributan antarpelajar tersebut.
"Warga yang melihat aksi tawuran tersebut melaporkan kepada petugas Polsek Pamarayan. Berbekal dari laporan itu, bersama Tim Resmob segera bergerak ke lokasi kejadian dan tim gabungan yang tiba di lokasi segera mengevakuasi korban luka-luka ke puskesmas setempat dan personil lainnya memburu para pelaku dan berhasil mengamankan 14 pelajar berikut barang bukti," jelas Yudha.
Yudha menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu 4 unit motor, 7 handphone, 5 clurit, 1 sajam jenis cocor bebek, 1 sajam jenis grosir dan rekaman video.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengungkapkan keprihatinannya atas insiden tawuran antar pelajar yang kembali terjadi.
Kapolres kembali menegaskan kepada orangtua maupun pihak sekolah agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya dan tidak keluyuran di luar jam sekolah.
Sesuai perintah Kapolda Banten, jika kedapatan membawa senjata tajam, terlebih terlibat tawuran kami akan ditindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
"Kita minta orang tua jika sayang anak jangan biarkan mereka keluar rumah tanpa ada tujuan yang jelas, karena khawatir menjadi pelaku geng motor atau menjadi korban," kata Yudha.
Baca juga: Polisi selidiki penyebab tawuran dua kelompok remaja di kawasan Jalan Achmad Yani
Baca juga: Dua terluka dalam tawuran di Kota Pekanbaru