Kubu Raya (ANTARA) - Tiga tersangka pelaku pencurian kabel menara atau tower Indosat di jalan Parit Limau Mega Kencang Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.
"Ketiga tersangka sudah kami tangkap beserta barang bukti dan dijerat Pasal 363 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata Kapolsek Sungai Ambawang IPDA Surya Boy Michael Sihaloho, di Ambawang, Kubu Raya, Jumat.
Disampaikan Surya Boy, ketiga pelaku pencurian kabel Indosat tersebut yaitu berinisial SN (42), SI (44) dan FY (37) yang merupakan warga Pontianak dan warga Teluk Pekedai.
Menurutnya, ketiga tersangka melakukan aksi pencurian kabel menara Indosat pada Rabu (23/11) pukul 04.00 WIB, akibatnya kerugian diperkirakan sekitar Rp22,5 juta.
Dikatakan dia, para pelaku masuk ke dalam area menara Indosat melalui lubang pagar kawat yang sebelumnya dirusak oleh pelaku SN, setelah berada di area menara, ketiga pelaku langsung memotong kabel ground dan memasukkan kabel tersebut ke dalam karung.
"Jadi saat melakukan aksi pencurian ketiga pelaku SN (42), SI (44) dan FY (37) tertangkap oleh penjaga tower Indosat bersama warga setempat," jelas Surya Boy.
Surya Boy menambahkan, terhadap kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan dilakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan, ketiganya juga melakukan aksi kejahatan pencurian di tempat lainnya.
"Dari keterangan ketiganya, kabel hasil curian itu akan dijual dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, saat ini masih proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Atas peristiwa tersebut, Surya Boy mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan terutama sejumlah barang berharga di rumah atau perkantoran lainnya.
"Kewaspadaan harus tetap kita lakukan, baik di lingkungan keluarga, masyarakat dan fasilitas umum lainnya. Jika menemukan atau menangkap pelaku kejahatan jangan main hakim sendiri segera hubungi dan serahkan ke kantor polisi terdekat," pesan Surya Boy.
Pencuri kabel menara Indosat terancam tujuh tahun penjara
Jumat, 16 Desember 2022 19:16 WIB