Sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Senin, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan pada areal konsesi empat perusahaan.
Menurut dia, penyegelan dilakukan pada lahan seluas 1.151 hektare di areal konsesi PT MTI Unit 1 Jelai, lahan seluas 267 hektare di areal konsesi PT CG, lahan seluas 168,2 hektare di areal konsesi PT SUM, dan lahan seluas 121,24 hektare di areal konsesi PT FWL.
Selain melakukan penyegelan lahan, KLHK memasang papan larangan kegiatan dan garis pejabat pengawas lingkungan hidup, melakukan penyelidikan pada satu perusahaan, dan merekomendasikan pemerintah daerah mengenakan sanksi administrasi paksaan kepada satu perusahaan dalam penanganan perkara kebakaran lahan di areal-areal konsesi tersebut.
Rasio menyampaikan bahwa kebakaran hutan dan lahan selain menyebabkan kerusakan lahan dan berkurangnya keanekaragaman hayati juga dapat menimbulkan masalah kesehatan masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah berusaha meminimalkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam upaya mengatasi kebakaran hutan dan lahan, KLHK bersama Kepolisian dan Kejaksaan Agung telah membentuk Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu Karhutla.
KLHK juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengefektifkan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, termasuk dalam melakukan penegakan hukum lingkungan.
Sanksi administrasi, pencabutan izin, tuntutan ganti rugi pemulihan lingkungan, hingga tuntutan pidana bisa dikenakan kepada perusahaan yang bagian areal konsesinya terbakar.
"Bagi perusahaan yang lokasinya terjadi kebakaran dapat dikenakan sanksi administratif termasuk pembekuan dan pencabutan izin serta digugat perdata terkait dengan ganti rugi lingkungan hidup, serta penegakan hukum pidana," kata Rasio.