Partai Gerindra menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk mengusut dugaan penganiayaan yang dilakukan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang terhadap seorang kader PDI Perjuangan gara-gara pemasangan bendera partai politik.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburrokhman ditemui usai sidang Majelis Kehormatan Partai (MKP) atas pelanggaran etik dan anggaran dasar Partai Gerindra oleh Ketua DPC Kota Semarang Joko Santoso di Jakarta, Minggu, mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan ada tidaknya dugaan penganiayaan tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburrokhman ditemui usai sidang Majelis Kehormatan Partai (MKP) atas pelanggaran etik dan anggaran dasar Partai Gerindra oleh Ketua DPC Kota Semarang Joko Santoso di Jakarta, Minggu, mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan ada tidaknya dugaan penganiayaan tersebut.
"Kami tidak punya kewenangan untuk menilai keduanya. Kami serahkan agar aparat penegak hukum bisa bekerja secara profesional, jika memang bersalah dinyatakan bersalah, kalau tidak bersalah jangan dinyatakan bersalah harus sesuai bukti-bukti yang ada," katanya.
Dalam sidang yang digelar hari ini, MKP Gerindra mendalami dugaan penganiayaan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang yang ramai diberitakan media massa.
"Terkait tuduhan penganiayaan, sampai sejauh ini kami belum mendapat keterangan saksi tersebut dan itu di luar kewenangan kami karena itu merupakan ranah pidana," ujarnya.
Pihaknya menerima dua versi informasi terkait dugaan penganiayaan oleh Joko Santoso. Versi pertama dari media yang memberitakan terjadi penganiayaan.
"Sedangkan versi lain, beberapa saksi menyatakan tidak terjadi kontak fisik," kata Habiburrokhman.
Untuk memastikan dugaan itu, Habiburrokhman mengajak media massa dan masyarakat sama-sama mengawal kasus tersebut.
Sebelumnya, MKP Gerindra telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang Joko Santoso karena melabrak kader PDIP gara-gara pemasangan bendera partai politik.
Mahkamah MKP Gerindra menyatakan Joko Santoso bersalah melanggar Pasal 68 Anggaran Dasar Partai Gerindra, yaitu soal jati diri Partai Gerindra yang harus berprilaku sopan, rendah hati dan disiplin.
"Sudah cukup bagi kami menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah dan diberikan sanksi cukup berat diberhentikan sebagai Ketua DPC Kota Semarang," kata Habiburrokhman.
Menurut dia, peristiwa ini sebagai pengingat bagi seluruh kader untuk menaati kode etik dan anggaran dasar partai tentang ikrar jati diri Partai Gerindra.
Pasal 6 Anggaran Dasar menyatakan kader Partai Gerindra harus bersikap sopan, rendah hati dan disiplin, baik dalam hidup maupun perilaku sehari-hari.
"Kami mengingatkan kepada kader-kader Gerindra, pesan dari Pak Prabowo agar menaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, di situ ada soal ikrar jati diri Partai Gerindra harus bersikap sopan, rendah hati dan disiplin," katanya.
"Disiplin termasuk mengendalikan emosi, masa sih gara-gara bendera mendatangi orang, membentak-bentak itu kan sangat tidak dibenarkan," ujar Habiburrokhman.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gerindra percayakan polisi usut dugaan penganiayaan kader PDIP