Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri memastikan bahwa perwakilan-perwakilan RI di luar negeri siap membantu penyelenggaraan Pemilu 2024.
Juru Bicara Kemlu Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan bahwa peran pertama yang dimainkan oleh KBRI, KJRI, dan KRI di berbagai negara adalah menyiapkan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN).
“Jadi data awal mengenai WNI di luar negeri itu kan paling lengkap ada di masing-masing perwakilan, dan data itu lah yang menjadi basis penyusunan DPTLN,” kata Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
DPTLN untuk Pemilu 2024 disebut dia telah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 14 September 2022.
Setelah selesai dengan data, perwakilan RI juga memfasilitasi pembentukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang berasal dari unsur masyarakat Indonesia di luar negeri.
“Di beberapa perwakilan, ada juga staf perwakilan yang menjadi PPLN karena banyak alasan, seperti diusulkan oleh masyarakat Indonesia atau memang karena tidak ada lagi masyarakat Indonesia di sana, kecuali yang tinggal di lingkungan perwakilan,” kata Iqbal.
“Semua PPLN itu berkantor di perwakilan RI di luar negeri,” tutur dia, menambahkan.
Tidak berhenti di situ, perwakilan RI di luar negeri turut membantu urusan perizinan dengan pemerintah negara setempat untuk penyelenggaraan aktivitas politik yang terkait pemilu tahun depan.
Iqbal tidak memungkiri bahwa di sejumlah negara, kegiatan politik terkait Pemilu 2024 tidak bisa diselenggarakan di KBRI atau KJRI, tetapi harus menggunakan ruang publik seperti hotel dan sekolah sehingga memerlukan izin dari pemerintah setempat.
Dia kemudian menegaskan bahwa mekanisme koordinasi antara Kemlu dan KPU telah terbentuk sejak awal tahun ini dalam bentuk forum koordinasi.
“Jadi ada forum kordinasi antara KPU dan Kemlu yang tugasnya adalah untuk membantu proses penyelenggaraan pemilu di luar negeri,” tutur Iqbal.
Melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU telah menetapkan jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak.
Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 telah di mulai pada 14 Juni 2022 atau 20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Selain itu, terdapat pula tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) putaran kedua, apabila hasil pilpres putaran pertama tidak terdapat pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Salah satu tahapan dalam Pemilu 2024 adalah penyusunan bahan daftar pemilih melalui penyediaan data kependudukan dan pemutakhiran data pemilih.
Pada tanggal 2 Juli 2023, KPU telah menetapkan rekapitulasi DPT tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih dengan 823.220 TPS. Dari jumlah pemilih tersebut, sebanyak 1.750.474 pemilih merupakan pemilih yang terdaftar di 128 PPLN.
Pemilu 2024 terdiri dari Pemilu Legislatif untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Secara bersamaan dilaksanakan pula Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk periode 2024-2029.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perwakilan RI siap bantu penyelenggaraan pemilu di luar negeri