Pontianak (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika sebanyak 1,5 Kilogram ganja dan pil ekstasi 9.497 butir dari hasil penangkapan dua tersangka.
"Pemusnahan ini kita lakukan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, di mana barang bukti ini merupakan hasil kerja keras dari Tim Interdiksi Terpadu Kalbar yang tergabung dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea Dan Cukai Kalbagbar, Kanwil Kemenkumham Kalbar, BNN Kalbar, Kodam XII Tanjung Pura," kata Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda di Pontianak, Jumat.
Iskandar yang didampingi Kompol Agus Dwi Cahyono, PS Kasubdit 2 Polda Kalbar, menjelaskan, tim Interdiksi Terpadu Kalbar telah mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja 1,5 Kilogram dan pil ekstasi sebanyak 9.497 Butir di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda
TKP pertama, kata dia,Tim Prediksi Terpadu Polda Kalbar mendapatkan laporan dari pihak Lion Parcel terkait adanya barang kiriman dari Medan yang diduga narkotika jenis ganja yang akan dikirim ke alamat sekitaran Masjid Jami Kesultanan Pontianak, Kalbar.
"Tim bekerja sama dengan seorang karyawan pengantar paket, dan sesampainya di sekitaran Masjid Jami dengan penerima Maulana tidak bisa dihubungi. Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar," ujarnya.
Kemudian di TKP kedua, kata dia, di tempat kost yang beralamat di Jalan Kalimantan Kecamatan Singkawang Tengah, pelaku ditangkap pada Sabtu (23/9).
Petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial HP, dan WA yang merupakan seorang residivis, dan satu orang DPO.
Barang bukti yang diamankan petugas tersebut, yakni 1,5 kilogram ganja dan pil ekstasi 9.497 butir, satu tas, satu kantong plastik Alfamart, satu kantong klip transparan, dan satu unit HP.
"Dengan tertangkap dua pelaku tersebut, sehingga generasi muda yang berhasil terselamatkan berjumlah 22.006 jiwa," kata Kompol Agus.
Polda Kalbar memusnahkan barang bukti 1,5 kilogram ganja
Jumat, 6 Oktober 2023 16:37 WIB