Kayong Utara (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara Kalimantan Barat, Romi Wijaya menyebutkan kepemilikan sertifikat tanah bisa menjadi modal pendampingan usaha bagi masyarakat.
"Nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup,” kata Romi saat menyerahkan sertifikat tanah program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap bersama Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Kayong Utara di Sukadana, Selasa.
Penjabat Bupati menyerahkan secara simbolis kepada masyarakat sebanyak 40 sertifikat tanah dari total 425 sertifikat tanah program PTSL tahun 2023.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Kayong Utara menyampaikan pemerintah telah meluncurkan program prioritas nasional berupa percepatan PTSL yang saat ini dilakukan oleh BPN Kabupaten Kayong Utara sebagai Institusi di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dimana sertifikat tersebut dibagikan kepada seluruh masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik.
"Dengan adanya sertifikat maka ada kepastian hak kepemilikan bapak ibu atas tanah tersebut dan tentunya untuk menghindari terjadinya sengketa kepemilikan lahan jadi ini sangat penting," kata Romi.
Lanjutnya, sertifikasi tanah ini juga merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan dan redistribusi tanah kepada masyarakat.
Kepala BPN Kabupaten Kayong Utara, Sigit Aribowo mengatakan saat ini pihaknya sudah menerbitkan sebanyak 425 sertifikat tanah baik itu hak milik, hak pakai aset pemerintah desa dan sejumlah tanah wakaf dari program PTSL.
Kedepan ia berharap akan terus mengusahakan agar seluruh wilayah di Kabupaten Kayong Utara bisa merasakan program PTSL.
"Karena tahun 2025 semua bidang di Indonesia khususnya Kayong Utara harus kita daftarkan," ujarnya.
Sementara itu, warga Desa Teluk Batang Selatan, Kecamatan Teluk Batang Hammam mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah dan BPN yang telah mendukung pelaksanaan program percepatan PTSL.
"Saya berharap agar program ini terus berlanjut sehingga tanah-tanah masyarakat bisa memiliki kepastian hukum terkaiy tanahnya dan meningkatkan kesejahteraan hidup," kata Hammam.
Bupati : Kepemilikan sertifikat tanah bisa jadi modal usaha
Selasa, 14 November 2023 21:15 WIB