Pontianak (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) Mulyadi mengatakan bahwa hingga November 2023 realisasi penerimaan pajak restoran jenis katering atau jasa boga sudah tembus Rp2,3 miliar dari wajib pajak.
"Kontribusi pajak jenis katering ini Rp2,3 miliar atau sebesar 78,3 persen dari target 2023 sebesar Rp3 miliar," ujarnya saat kegiatan edukasi perpajakan dan peningkatan kapasitas pajak daerah jenis jasa boga atau katering di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan dengan pencapaian kinerja penerimaan pajak restoran jenis katering yang ada tersebut perlu menjadi perhatian dan ditingkatkan agar target bisa tercapai hingga akhir tahun.
“Jadi, setiap pembelian atau belanja makan dan minuman di restoran, rumah makan, katering di wilayah Kota Pontianak, wajib membayar pajak restoran sebesar 10 persen dari dasar pengenaan pajak tanpa minimum transaksi atau tagihan,” kata dia.
Oleh sebab itu, lanjut Mulyadi, instansi vertikal, pemerintah pusat dan daerah diimbau melakukan belanja makanan dan atau minuman di wilayah Kota Pontianak pada tempat usaha yang telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) Kota Pontianak.
“Instansi vertikal dan pemerintah pusat dan daerah maupun swasta diimbau untuk mensyaratkan lampiran berupa bon pembelian yang mencantumkan pajak restoran 10 persen, atau Salinan Surat Pajak Daerah (SSPD) pajak restoran yang sah atas laporan SPJ belanja makan minum pada bendahara masing-masing instansi atau perusahaan,” paparnya.
Terkait kegiatan edukasi perpajakan dan peningkatan kapasitas pajak daerah, Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah menjelaskan bahwa hal itu menjadi pembelajaran yang bisa diperoleh peserta sebagai bendahara yang melakukan penarikan terhadap jenis pajak tersebut. Kehadiran narasumber yang menyampaikan materi diharapkan bisa memberikan pencerahan kepada peserta.
"Tujuan kegiatan ini juga untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat atau wajib pajak untuk membayar pajak daerah khususnya jenis pajak restoran dalam hal ini jasa boga atau katering serta melaporkan sesuai omzet yang diterima,” jelas dia.