Jakarta (ANTARA) - Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali menegaskan bahwa tidak ada rencana pemerintah mengubah atau menyesuaikan harga eceran tertinggi (HET) beras maupun komoditas pokok lainnya.
"Presiden juga sudah menetapkan bahwa HET tidak dinaikkan, karena situasinya sedang anomali. Jadi, nanti kalau dinaikkan, naik-naik terus, tidak bisa turun," ujar Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani dalam acara bertajuk "Persiapan Ramadhan, Kondisi Harga Bahan Pokok" di Jakarta, Senin.
Rachmi lantas memaparkan strategi jangka panjang pemerintah guna mengatasi peningkatan harga beras.
Pertama, kata dia, adalah mendorong peningkatan produksi beras nasional yang akan menjadi tugas bagi pemerintah di hulu.
"Itu sudah wajib hukumnya, karena kita lihat selain luas lahan, produktivitas juga cenderung turun," kata dia.
Strategi kedua adalah penguatan cadangan pangan. Rachmi mengatakan pihaknya sudah meletakkan 30 alat besar yang bertujuan untuk menyelamatkan produk petani, seperti bawang merah, cabai, hingga produk daging dan ikan.
Adapun alat yang disiapkan oleh Bapanas meliputi freezer, cold storage, hingga container.
Rachmi mengungkapkan pemberian alat tersebut bertujuan supaya produk petani dapat diselamatkan dan tidak cepat busuk.
Di sentra-sentra bawang merah dan cabai pun, kata dia melanjutkan, sudah diletakkan alat-alat untuk menyimpan komoditas tersebut.
"Tapi, jumlahnya memang belum banyak, masih 30-an di 8 provinsi. Dan ini akan kita tambah terus, saat ini kita tambah 13 alat lagi," kata Rachmi.
Dengan demikian, tuturnya, bahan pangan yang sudah diproduksi oleh petani tidak akan cepat membusuk dan dapat disimpan sebagai cadangan.
Sebelumnya, Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono mengatakan pemerintah tidak memilih opsi untuk menaikkan HET beras.
Hal itu karena jika pemerintah menaikkan HET, maka dikhawatirkan mendorong kenaikan harga beras yang lebih tinggi kepada konsumen.
Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras, HET beras diatur berdasarkan zonasi.
Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium saat ini senilai Rp10.900 per kilogram (kg) sedangkan beras premium Rp13.900/kg.
Sementara itu, untuk Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp11.500/kg dan beras premium Rp.14.400/kg.
Adapun Zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp11.800/kg, dan untuk beras premium sebesar Rp14.800/kg.