Pontianak (ANTARA) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Niyah Nurniyati mengatakan bahwa kenakalan remaja masuk kasus perlindungan khusus dan akan menjadi perhatian bagi lembaganya.
"Untuk kasus kenakalan remaja sangat menjadi perhatian kami di KPAD karena ini sudah termasuk dalam perlindungan khusus. Kenakalan remaja tidak akan terjadi jika empat hak anak terpenuhi, yakni identitas anak, pendidikan, kesehatan, dan peran orang tua dalam memantau kegiatan anak mereka," ujar Ketua KPAD Kota Pontianak Niyah Nurniyati di Pontianak, Rabu.
Niyah menegaskan bahwa kasus kenakalan remaja yang ditemukan pada umumnya ialah mereka yang tidak bersekolah, orang tua yang bercerai, tidak mendapatkan pengasuhan yang sesuai, dan kesehatan mental yang bermasalah serta fisik dari anak tersebut.
"Saat ini ada delapan kasus yang terjadi di Pontianak yang tercatat di KPAD mulai dari 17 Januari sampai 18 Maret 2024 dengan kasus yang serupa, di antaranya ada beberapa kasus anak yang membawa senjata tajam, balap liar dan razia di kos-kosan," kata dia.
Ia juga menjelaskan untuk kasus yang sedang terjadi baru-baru ini bukanlah tawuran yang dilakukan oleh sejumlah remaja, melainkan mereka konvoi di jalan dengan membawa senjata tajam dan juga balap liar serta perang sarung yang diberi batu atau benda lainnya.
"Korban yang diserang oleh mereka itu merupakan orang random (acak) yang bertatapan langsung dengan mereka dan beranggapan seolah-olah orang itu menantang mereka," tambahnya.
Niyah mengatakan untuk rentang usia pelaku kenakalan remaja pada kasus saat ini dari umur 12 sampai 17 tahun.
"Penanganan untuk kasus senjata tajam dikenai Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan sekarang masih diproses oleh pihak kepolisian," jelasnya.
Sementara untuk penanganan pelaku kenakalan anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) bukan yang terpidana melainkan disebut ABH.
KPAD Kota Pontianak juga melakukan pembinaan terhadap anak yang di bawah umur melalui Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang berada di Sungai Raya.
"Kami berharap kepada orang tua lebih peduli dengan anak mereka, memberikan kasih sayang yang cukup serta beri teguran atau nasihat kepada anak. Dan juga kepada masyarakat untuk peduli dengan sekitarnya, terutama anak-anak yang harus diperhatikan lebih, " kata dia.
Kenakalan remaja masuk kasus perlindungan khusus
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 WIB