Jakarta (ANTARA) - Orang tua yang hendak mudik bersama anak yang masih membutuhkan makanan pendamping air susu ibu atau MPASI sebaiknya merencanakan penyiapan makanan pendamping sebelum melakukan perjalanan untuk berlebaran di kampung halaman.
Dokter spesialis anak Nastiti Kaswandani dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta menyarankan orang tua untuk menyiapkan bahan makanan hingga waktu pemberian MPASI sebelum mudik.
"Pertama, harus dari awal melakukan perencanaan yang baik, persiapan MPASI harus direncanakan. Kalau lagi dalam perjalanan waktu di jalan makannya apa, bagaimana menyiapkannya, apakah ada area untuk menyiapkan atau beli bahan makanan, itu harus diperhatikan," katanya dalam pesan tertulis yang diterima ANTARA, Kamis.
Menurut dia, pemudik yang melakukan perjalanan melalui jalur darat mesti mengantisipasi risiko kemacetan lalu lintas kendaraan dengan menyiapkan MPASI untuk anak dari rumah.
Nastiti mengingatkan pentingnya memperhatikan penyimpanan makanan atau bahan makanan untuk MPASI selama perjalanan mudik.
Ia menyarankan pemudik membawa kotak pendingin untuk menyimpan bahan makanan guna meminimalkan risiko kerusakan makanan.
"Bawa cool box untuk memastikan bahan makanan terjaga dengan baik, atau bawa alat masak sederhana yang bisa menghangatkan dan mengolah makanan, misal rice cooker kecil," katanya.
Dia menambahkan, penyiapan alat masak sederhana akan memudahkan orang tua menyiapkan MPASI hangat untuk anak.
Nastiti menyampaikan bahwa selama mudik orang tua juga bisa membeli bahan makanan segar untuk menyiapkan MPASI anak jika memungkinkan.
"Kalau mudik di area yang dekat pasar, bisa beli bahan makanan sehat akan lebih baik karena menyiapkan makanan anak baik kalau dalam kondisi fresh," katanya.
Menurut dia, penting untuk memperhatikan pola makan anak selama perjalanan mudik yang bisa sampai berjam-jam.
Ia menyarankan orang tua mengusahakan anak bisa makan atau mengonsumsi MPASI pada waktu yang sama guna menghindari masalah kesehatan.
Rencanakan penyiapan MPASI sebelum mudik
Kamis, 28 Maret 2024 13:46 WIB