Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota Bengkulu akan melakukan pemecatan dengan tidak hormat terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot setempat jika ketahuan bermain judi dan merugikan orang sekitar.
"Pemecatan tidak hormat, apabila kondisinya merugikan, tetapi secara aturan ada hukuman berjenjang (yang akan diberikan)," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Gita Gama Raniputera di Bengkulu, Jumat.
Meskipun demikian, dia berharap agar hukuman tersebut tidak sampai digunakan atau diterapkan kepada ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Untuk itu, pihaknya melakukan langkah-langkah guna mengantisipasi pegawai di lingkungan pemkot setempat untuk tidak terlibat judi dengan cara preventif maupun tindakan keras.
"Mengutip dari pernyataan Presiden Joko Widodo bahwasanya beliau dengan tegas perang terhadap judi," ujar dia.
Gita mengatakan untuk mengantisipasi adanya warga yang bermain judi daring dan lainnya, Pemkot Bengkulu mengimbau kepada seluruh tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi tentang dampak dan bahayanya judi daring maupun judi langsung.
Hal tersebut dilakukan agar tidak ada masyarakat, khususnya di Bengkulu yang terjebak dengan bahaya judi daring yang saat ini marak terjadi.
"Pemerintah Kota Bengkulu dengan tegas meminta jangan tebang pilih agar judi online ini benar-benar hilang," sebutnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara melakukan pemeriksaan handphone anggotanya guna mengantisipasi adanya personel yang bermain judi daring.
Wakapolres Bengkulu Kota Kompol Kadek Suwantoro menerangkan bahwa pemeriksaan handphone tersebut dilakukan untuk memastikan anggota tidak menyimpan aplikasi dan terlibat dalam judi daring.
Dari pemeriksaan handphone tersebut, pihaknya belum menemukan adanya anggota kepolisian di Polres Bengkulu yang terlibat judi daring. Jika nanti ditemukan adanya anggota yang melanggar, itu pelanggaran yang bersifat prinsip dan terkait dengan tindak pidana.
"Sebagai anggota Polri, judi online adalah salah satu hal yang harus diberantas. Sehingga, jika ada anggota yang terlibat, tidak akan segan memberikan sanksi," katanya.
Menurut Kadek, judi daring, selain perbuatan melanggar hukum, juga menimbulkan berbagai permasalahan lainnya, seperti masalah di lingkungan keluarga, keuangan hingga permasalahan data pribadi anggota.
Selain itu, juga bahayanya kebocoran data pribadi anggota yang mungkin tersebar dengan melakukan judi daring tersebut, seperti nomor rekening dan identitas diri yang dapat disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.