Pontianak (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga menegaskan penyaluran solar di Kalimantan Barat dilakukan sesuai dengan kuota subsidi yang ditetapkan pemerintah.
"Solar ini merupakan jenis bahan bakar tertentu yang diatur pemerintah dalam bentuk kuota subsidi untuk memastikan distribusi yang adil dan terjangkau bagi masyarakat. Sehingga Pertamina komitmen menyalurkan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Area Manager Communication & CSR Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga, Arya Yusa Dwicandra saat dihubungi via telepon, Rabu, di Pontianak.
Pertamina menyampaikan hal itu menjawab soal antrean panjang truk yang mengantre untuk mengisi bahan bakar solar di SPBU Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, serta beberapa SPBU di Kota Pontianak dan sekitarnya.
Terkait hal tersebut, kata Arya, pihaknya beroperasi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan dan tidak dapat menambah atau mengurangi jumlah yang telah ditentukan
Saat ini, realisasi penyaluran JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu) solar subsidi di seluruh Kabupaten Kubu Raya telah mencapai 29.274 KL, atau sekitar 65 persen dari kuota yang ditetapkan untuk tahun 2024 di wilayah tersebut.
Arya menjelaskan bahwa penyaluran ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Walaupun kami memahami adanya antrean di beberapa SPBU, kami harus mematuhi ketentuan kuota yang sudah ditetapkan. Tidak ada fleksibilitas untuk menambah atau mengurangi jumlah kuota di SPBU Ambawang atau lokasi lainnya," katanya.
Terkait antrean panjang di SPBU, seperti yang terlihat di Sungai Ambawang, dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk tingginya permintaan dan keterbatasan dalam distribusi.
Namun, Pertamina terus memantau kondisi lapangan dan berusaha mengoptimalkan proses distribusi untuk mengurangi waktu tunggu dan memastikan ketersediaan BBM yang cukup.
"Kami memahami tantangan yang dihadapi masyarakat dan terus berupaya untuk meningkatkan efisiensi distribusi. Meskipun ada batasan kuota, kami tetap berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan BBM sesuai dengan kebijakan yang ada," kata Arya.
Pertamina menegaskan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk menambah atau mengurangi kuota solar subsidi yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini penting untuk menjaga kesetaraan akses dan mencegah ketimpangan dalam distribusi bahan bakar bersubsidi.
"Kami meminta agar masyarakat bersabar dan mengerti bahwa pengaturan kuota ini bertujuan untuk memastikan bahan bakar tersedia secara adil dan merata. Kami juga menghimbau agar masyarakat membeli solar sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pembelian berlebih yang dapat menambah antrean," katanya.
Dengan upaya yang dilakukan Pertamina dan pengaturan kuota yang ketat, diharapkan antrean panjang dapat dikurangi dan distribusi solar dapat berjalan lebih lancar. Pertamina tetap berkomitmen untuk memastikan ketersediaan bahan bakar bersubsidi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah.