Pontianak (Antara Kalbar) - Untuk pertama kalinya Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) bersidang di Kabupaten Ketapang untuk menyidangkan 5 sengketa Informasi Publik pada tanggal 20 – 22 Mei 2014.
Dalam siaran persnya yang diterima antarakalbar.com, disebutkan lima sengketa tersebut dimohonkan oleh perorangan (individu) terhadap 5 Badan Publik tingkat kabupaten yaitu Dinas Perkebunan, Dinas Pertambangan, Badan Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan Dinas Kehutanan.
Hingga saat ini Provinsi Kalimantan Barat belum membentuk Komisi Informasi Provinsi, sehingga Komisi Informasi Pusat yang menyelesaikan sengketa informasi di Provinsi Kalimantan Barat.Sesuai Pasal 26 ayat (2) huruf b dan Pasal 27 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),
Komisi Informasi menyelesaikan sengketa informasi di daerah selama KI Provinsi dan/atau KI Kabupaten/Kota belum terbentuk.
KIP menilai menyedihkan, bahwa 6 tahun sudah UU KIP diundangkan dan 4 tahun sudah UU tersebut berlaku, namun hingga kini KI Provinsi Kalimantan Baratbelum juga terbentuk. Padahal sebagaimana diperintahkan Pasal 60 UU KIP, KIProvinsi harus sudah terbentuk 2 tahun sejak diundangkannya UU KIP. Artinya, KI Provinsi kalimantan Barat seharusnya sudah harus terbentuk paling lambat pada tahun 2010.Hal ini menunjukan atau setidak-tidaknya mengindikasikan bahwa Pemprov Kalimantan Barattelah mengabaikan perintah undang-undang, yaitu perintah UU KIP untuk membentuk KI Provinsi.
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat perlu didorong untuk menyegerakan pembentukan KIProvinsi," tulis KIP.