Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan pihaknya akan mengembangkan mekanisme agar logo institusi tersebut tidak dapat dipalsukan, menyusul temuan polisi mengenai penggunaan logo palsu BPOM pada produk minyak goreng di Banten.
Taruna menyebutkan hal itu di Jakarta, Jumat, sebagai respon dari pertanyaan media tentang temuan logo palsu pada minyak goreng Guldap yang kemasannya diubah jadi MinyaKita.
"Mitigasi pasti kita lakukan, tapi ini untuk ke depan. Kan contohnya begini, barcode itu sekarang ini kenapa masih bisa dipalsukan? Karena pada saat di print tidak sesuai peruntukannya, dia akan tetap seperti adanya," katanya.
Oleh karena itu, katanya, pihaknya akan melakukan modernisasi sistem guna mencegah pemalsuan serupa. Salah satu contohnya, kata dia, adalah hasil print yang menunjukkan bahwa logo BPOM tersebut adalah hasil kopi.
"Karena ada teknologi sekarang yang karena pengaruh beda beberapa mili, derajat celsius, ya, perbedaan itu nanti yang akan kita arahkan akan terjadi siapapun yang mau palsukan langsung tertulis 'copy'," kata Taruna.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus minyak goreng merek Guldap yang kemasannya diubah menjadi merek MinyaKita di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam keterangan yang diterima pada Kamis (20/3/) bahwa kasus ini bermula pada tahun 2020 saat CV Rabbani Bersaudara memproduksi minyak goreng merek Guldap.
"Dua tahun berjalan produksi minyak goreng premium Guldap, kurang mendapat respon yang baik di masyarakat atau bisa dikatakan kurang laku," katanya.
Lalu pelaku usaha mulai memanfaatkan situasi untuk mengubah merek Guldap ini dengan merek MinyaKita. Untuk mendapatkan keuntungan, katanya, pelaku usaha ini kemudian menggunakan beberapa modus operandi seperti terkait dengan kemasan botol yang digunakan.
Kemudian dalam kemasan botol tidak dicantumkan berat bersih ataupun netto dari produk minyak ini.
Ade Safri menyebutkan, pihaknya akan mendalami terkait adanya label logo SNI yang ditempelkan di botol minyak tersebut.
"Termasuk surat izin edar BPOM ini juga akan kita dalami, ada dugaan, penggunaan SNI ini tidak disertai dengan SPPT SNI, sertifikat penggunaan SNI," kata dia.*