Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Pemanggilan atas nama NH, notaris,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
NH diketahui merupakan seorang notaris bernama Nedi Heryandi.
Tessa menjelaskan bahwa NH akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Sementara itu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk SKIPI di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP pada tahun anggaran 2012–2016.
Dua orang tersangka tersebut, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan (AMG).
Adapun estimasi kerugian keuangan negara pada perkara tersebut sebesar Rp61.540.127.782.
Atas perbuatannya, para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.