Ketapang (ANTARA) - Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (Distanakbun) Ketapang Kalimatan Barat, Sikat Gudag mengatakan bahwa sapi yang dijual oleh bupati periode 2019-2024 Martin Rantan adalah milik pribadinya.
Sikat mengatakan hal itu terkait informasi yang beredar bahwa sejumlah sapi dibawa dari Food Estate Teluk Keluang dijual oleh Bupati Ketapang Periode 2019-2024, Martin Rantan.
isunya juga bahwa sapi tersebut milik Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui pengadaan Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (Distanakbunn) Ketapang.
"Info itu tidak benar, sapi yang dijual pak Martin itu milik pribadinya, buka milik Pemkab Ketapang," kata Sikat menegaskan.
Baca juga: Pemkot Pontianak uji sampel 13 ekor sapi di empat Kecamatan cegah PKM
Ia menjelaskan pengadaan sapi Distanakbun sebanyak 17 ekor untuk food estate Teluk Keluang pada 2020. Pada saat itu Martin juga memiliki sapi yang dipelihara di lokasi food estate tersebut.
Selanjutnya, karena pertimbangan tertentu dan aktifitas food estate sudah tidak aktif, Distanakbun memindahkan sapi itu untuk dipelihara Kelompok Tani Harapan Baru di Kecamatan Matan Hilir Selatan.
Pada saat bersamaan sapi milik Martin juga dibawa keluar dari lokasi food estate tersebut.
"Sapi milik dinas ada 20 ekor, 16 dari pengadaan karena mati satu dan beranak ada empat. Sedangkan sapi Pak Martin itu, sepengetahuan saya ada puluhan ekor," ucap Sikat.
Sikat menambahkan, penyerahan sapi milik Distanakbun juga dilengkapi surat berita acara.
“Kami pernah diklarifikasi dan dimintai keterangan oleh kepolisian terkait food estate ini. Kalau mau liat sapi ke lokasi, sekarang juga ada," ujarnya.
Baca juga: Kejati NTB tangkap mantan pejabat bank syariah di Semarang