Hulu Sungai Tengah, Kalsel (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Jupri J.H.P. Tampubolon menegaskan anggota Kepolisian Sektor Limpasu berinisial MI yang terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba terancam dipecat.
"Untuk proses kode etik akan segera kita laksanakan setelah proses penyidikan di BNN selesai dilaksanakan," kata Kapolres di Barabai, Rabu.
Jupri menuturkan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor (Polsek) Limpasu itu merupakan kewenangan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel karena kegiatan operasi dilakukan petugas lembaga tersebut pada Selasa (29/4).
Selain proses hukum pidana, anggota Polsek Limpasu itu juga akan menjalani sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polri sebagai bagian dari proses internal.
"Untuk kode etik ancamannya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," jelas Kapolres.
Jupri saat awal menjabat Kapolres Hulu Sungai Tengah telah menegaskan komitmennya untuk memberantas kasus penyalahgunaan narkoba, dimulai dengan bersih-bersih di internal, serta menangani kasus narkoba yang marak di wilayah perdesaan.
Ia juga menyatakan mendukung BNNP Kalsel menangani perkara narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang sedang berjalan demi pemberantasan peredaran narkoba di wilayahnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Polda Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal Polisi Golkar Pangarso Rahardjo memastikan akan menindak tegas anggota Polsek Limpasu atas dugaan memiliki narkoba.
"Oknum anggota Polsek Limpasu saat ini menjalani perawatan, kasus masih penanganan. Setelah kami cek, sementara ini terdapat dua luka tembak di bagian tangan kanan dan kaki," kata Pangarso setelah membesuk terduga pelaku di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin, Selasa (29/4) malam.
Wakapolda menegaskan bahwa sesuai arahan pimpinan, anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas karena Polda Kalsel mendukung penuh pemberantasan narkoba yang telah menjadi musuh bersama.
"Kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Sudah pasti akan di sidang etik untuk pemecatan, namun ada alurnya. Nanti disampaikan secara resmi untuk keberlanjutan kasus ini,” ujar Pangarso.
Sebelumnya, personel BNNP Kalsel menembak anggota Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu, Hulu Sungai Tengah, berinisial MI karena diduga memiliki narkoba jenis sabu saat penggerebekan di Jalan Bintara Barabai, Hulu Sungai Tengah, Selasa (29/4) siang.
Selanjutnya, anggota Polsek Limpasu itu menjalani perawatan di RS Bhayangkara Banjarmasin karena mengalami luka tembak pada selangkangan kaki kanan dan sikut tangan kanan.
