Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anode logam di salah satu rumah sakit Kabupaten Tangerang.
“Pemeriksaan dilakukan di Rumah Sakit Bethsaida, Jalan Boulevard Raya Gading Serpong Kav. 29 Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa Siman Bahar diperiksa terkait kerja sama antara PT Loco Montrado dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Sebelumnya, Siman sempat dipanggil sebagai saksi kasus tersebut pada 3 Februari 2025.
Namun, Siman tidak memenuhi panggilan tersebut dikarenakan menjalani prosedur kesehatan cuci darah.
Sementara terkait perkara tersebut, KPK telah menyidangkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam Tbk. Dody Martimbang.
Dody divonis 6 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anode logam antara PT Antam Tbk. dengan PT Loco Montrado.
Selain itu, penyidik KPK awalnya juga menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, dan membatalkan status tersangka terhadap Siman Bahar.
