Makassar (ANTARA) - Kepala Polrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pihaknya berhasil mengungkap lima pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan barang bukti kepemilikan senjata tajam.
"Masalah ini sebabkan karena kesalahpahaman dari pelaku lelaki inisial JS tahun kepada korban yang katanya mau memukuli adik rekan saudaranya," katanya kepada wartawan di Polsek setempat, Kamis malam.
Kejadian penganiayaan hingga aksi pelemparan anak panah yang mengenai korban MA (15) tersebut terjadi pada Selasa (27/5) sekitar pukul 21.30 WITA di depan SMPN 12, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Korban mengalami luka pada bagian punggung sebelah kiri karena terkena anak panah saat mengikuti acara bazar di samping SMPN 12 Makassar, Kompleks Perumahan Dosen Unhas, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Usai kejadian itu, polisi berhasil menangkap empat tersangka masing-masing berinisial DRA (14), DR (18), DR (19), laki-laki dan M (19) perempuan di Perumahan Dewi Karmila Sari, Kelurahan Tamalanrea.
Dari hasil pengembangan, pelaku utama berinisial JS (18) akhirnya ditangkap anggota di rumahnya Kompleks Kodam Lama Lorong 5, Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala. Kelima orang pelaku beserta barang bukti dibawa Polsek Tamalanrea.
Barang bukti yang disita sebanyak 20 anak panah serta empat pelontarnya ditemukan di rumah tersangka JS. Selanjutnya, satu bilah pisau, satu ponsel dan tiga unit sepeda motor.
Awal kejadian, adik pelaku inisial D saat acara itu dipanggil rekannya dan akan dipukuli. Karena merasa terancam dikeroyok lalu menyampaikan kepada kakaknya DR. Pelaku lalu menghubungi JR adiknya akan dikeroyok. JR beserta pelaku lainnya lalu melakukan penyerangan ke lokasi.
Mereka berboncengan sepeda motor sekaligus membawa peralatan senjata tajam anak panah dan pelontarnya menuju lokasi. Saat tiba para pelaku mendatangi korban lalu menanyakan siapa yang akan mengeroyok D.
Saat hendak dilerai oleh rekan korban, para pelaku langsung membentangkan ketapel pelontar dengan anak panah ke arah kerumunan rekan korban. Karena panik dan merasa terancam korban sempat lari. Namun naas, anak panah itu mengenai punggung sebelah kiri korban saat masuk ke warung warga.
"Pelakunya sudah diamankan dan ditetapkan tersangka. Sedangkan panah busur ini diakui di produksi oleh pelaku sendiri untuk digunakan melakukan penganiayaan bersama teman-temannya," kata kapolres.
Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian sejak awal telah mencari siapa yang memproduksi anak panah serta pelontarnya. Belakangan didapatkan di rumah pelaku JS.
Kelima orang ini dikenakan pasal 80 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Jo pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, Lembar Negara nomor 17 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara