Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali peran dari enam saksi terkait biaya komitmen dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mempawah, Kalimantan Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan terhadap ibu rumah tangga bernama Harmayani, dan lima karyawan swasta yang terdiri atas Bambang Heri Suprianto, Marwa, Firmansyah, Syarif Romiansyah, serta Febrianto Parmadi.
“Penyidik melakukan pendalaman terkait dengan keikutsertaan mereka dalam pengadaan pekerjaan di Dinas PUPR Mempawah tahun anggaran 2015, serta pengetahuan dan peran mereka terkait dengan commitment fee (biaya komitmen) untuk pekerjaan yang mereka dapatkan,” ujar Budi ketika dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, KPK mengatakan bahwa telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.
KPK juga telah geledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut, yakni pada tanggal 25—29 April 2025.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara detail terkait dengan perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya.
