Bengkayang (ANTARA) - DPRD Kabupaten Bengkayang, Kalbar resmi menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda, Rabu.
"Ketiga perda ini dinilai penting untuk menjawab berbagai tantangan daerah, khususnya dalam hal ketertiban umum, penanganan konflik sosial, serta penguatan fungsi kelembagaan DPRD," ujar Ketua DPRD Bengkayang Debit.
Tiga perda tersebut yaitu Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, tentang Penanganan Konflik Sosial, serta tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD.
Debit menyampaikan bahwa penetapan perda ini merupakan hasil kerja kolektif Panitia Khusus DPRD, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Ketiga rancangan ini resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis menegaskan bahwa perda tersebut lahir dari kebutuhan nyata di masyarakat. Ia mencontohkan, perda tentang penanganan konflik sosial diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat bagi tim penanganan konflik agar bekerja efektif dalam menjaga stabilitas daerah.
“Peraturan ini akan memperkuat upaya pencegahan sekaligus penyelesaian konflik sehingga tercipta kondisi yang aman, damai, dan kondusif. Ini penting sebagai fondasi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati.
Terkait perda tentang ketertiban umum, Bupati menekankan bahwa aturan tersebut akan menjadi pedoman dalam menciptakan keamanan dan keteraturan di wilayah Bengkayang. Perda itu juga diharapkan mendorong kembali peran masyarakat melalui sistem keamanan lingkungan (siskamling) serta memperkuat penegakan peraturan daerah yang transparan dan berkeadilan.
Adapun perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi DPRD dinilai sebagai langkah penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, sekaligus upaya memperkuat kinerja legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
“Dengan adanya perubahan ini, diharapkan profesionalisme DPRD semakin meningkat dalam mengawal pembangunan daerah,” ujar Sebastianus.
Bupati menegaskan komitmen untuk segera mengimplementasikan ketiga perda tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
