Pontianak (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan bank milik pemerintah daerah Kalimantan Barat atas nama tersangka Ricky Sandy (RS) kepada Penuntut Umum.
"Penyerahan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan di Pontianak, Kamis.
Dalam proses Tahap II itu, tersangka RS diserahkan bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud untuk selanjutnya memasuki tahap penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah milik Bank Pemerintah Daerah Kalimantan Barat Tahun 2015, yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.866.378.750.
Atas perbuatannya, tersangka RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II menandai kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Emilwan.
Ia menambahkan, Kejaksaan tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan aset perbankan daerah.
Selanjutnya, tersangka RS dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan selama 20 hari, terhitung sejak Selasa (16/12), di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak. Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk disidangkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal perkara ini hingga memperoleh kekuatan hukum tetap," kata dia.
