Jakarta (ANTARA) - Psikolog Klinis lulusan Universitas Indonesia Ratriana Naila Syafira, M.Psi., Psikolog menyebut Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) menjadi standar yang jelas bagi ruang digital yang aman diakses anak-anak.

"Regulasi seperti PP Tunas itu penting sekali karena jadi ada standar yang jelas terkait apa yang aman dan tidak aman bagi anak di ruang digital," kata Ratriana saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Ratriana menyampaikan bahwa untuk membesarkan seorang anak, diperlukan keterlibatan seluruh pihak yang ada di lingkungan sekitarnya. Kebijakan seperti PP Tunas yang diterapkan oleh pemerintah akan mendorong platform media sosial untuk lebih bertanggung jawab terhadap konten-konten yang ada di dalamnya.

Misalnya, fitur keselamatan hingga kurasi konten-konten yang dapat diakses dan ramah untuk anak. Keterlibatan pemerintah dinilai akan meningkatkan kesadaran publik terkait pentingnya menghadirkan ruang digital yang aman untuk anak.

Terlebih pada masa kini, sejak lahir anak-anak sudah terpapar teknologi dan terdapat tuntutan untuk mempelajarinya secara cepat.

"Orang tua yang sebelumnya mungkin minim informasi atau belum paham pentingnya pengawasan aktivitas anak di ruang digital akan terbantu dari sisi lain seperti otomatis memblokir akun anak, anak di bawah usia tidak bisa mendaftar akun. Mereka jadi tahu ada aturan ini," kata Ratriana.

PP Tunas, kata dia, juga efektif untuk mengurangi risiko anak terkena adiksi gawai karena menunda anak terpapar media sosial. Pada fase anak dan remaja, kontrol diri, regulasi emosi dan pengambilan atau penilaian risiko masih berkembang.

Dengan menunda paparan media sosial, anak dapat mengontrol diri dan mengambil keputusan yang bijak dalam menggunakan gawai maupun media sosial.

Meskipun sudah ada aturan, Ratriana mengingatkan bahwa penerapan kebijakan PP Tunas perlu diimbangi dengan edukasi kepada orang tua.

"Orang tua tetap harus diedukasi karena bagaimanapun mereka tetap kunci utama dari perkembangan anak. Orang tua juga perlu tahu dampak dari gawai atau media sosial, cara membuat gawai anak jadi aman dan terpantau, orang tua juga perlu siap mencari aktivitas pengganti gawai," ucap Ratriana.

 

Orang tua juga perlu membangun koneksi dan komunikasi yang baik dengan anak.

Sementara dari sisi anak-anak, Ratriana mendorong pemerintah untuk menjadikan literasi digital sebagai program di sekolah, dengan materi  seperti batasan yang sehat menggunakan gawai dan regulasi diri ketika menggunakan gawai.

PP Tunas sudah diberlakukan sejak 28 Maret 2026 guna membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan akan melakukan prosedur sesuai aturan yang berlaku terhadap platform-platform yang tidak patuh.

 

 

 



Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026