Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengungkapkan pemeriksaan terhadap tiga hakim pada Selasa (26/5) dilakukan untuk mengusut proses eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi hingga aset-aset terkait tersangka dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, mengatakan ketiga hakim tersebut berinisial ULT, ERL, dan EVR, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Sementara seorang hakim berinisial DWE, kata Budi, pemeriksaannya dijadwalkan ulang oleh KPK karena ada agenda lainnya.
“Saksi ULT dimintai keterangan mengenai proses telaah terkait permohonan eksekusi PT Karabha Digdaya,” kata dia.
Sementara saksi ERL, lanjut dia, diperiksa KPK terkait pengetahuannya soal proses eksekusi lahan.
“Untuk saksi EVR, didalami terkait aset-aset tersangka,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan saksi EVR didalami hal itu karena merupakan istri dari mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok sekaligus salah satu tersangka kasus tersebut, yakni Bambang Setyawan.
Sebelumnya, KPK pada 5 Februari 2026 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Depok terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK mengumumkan penangkapan tujuh orang, terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, seorang pegawai pengadilan, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
KPK kemudian menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok.
Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan, juru sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Selain kasus suap, KPK juga menetapkan Bambang Setyawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.
Pewarta: Rio FeisalUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026