Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan penegakan hukum mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung.
"Kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke APH," kata Supratman saat ditemui di sela kegiatannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Pada prinsipnya, imbuh Supratman, Indonesia merupakan negara hukum. Presiden Prabowo Subianto juga sejatinya telah mewanti-wanti jajaran agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Artinya, Presiden pasti selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan hal tersebut. Itu saja," ucapnya.
Sebelumnya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana tampak mengenakan rompi merah muda usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor badan tersebut.
Dadan tampak keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Rabu, pada pukul 17.11 WIB.
Ia tampak mengenakan rompi pink, khas tahanan Kejagung, dengan berkaos warna hitam saat digiring petugas.
Selain Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga mengenakan rompi pink.
Ketiga orang itu dicopot dari jabatannya di BGN oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6) malam.
Pada Rabu pagi, penyidik pada Jampidsus Kejagung menggeledah kantor BGN yang berlokasi di Jakarta Pusat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkum serahkan penegakan hukum eks pimpinan BGN ke Kejagung
Pewarta: Fath Putra MulyaUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026