Jakarta (ANTARA Kalbar) - Pemerintah akan membayarkan gaji/tunjangan/pensiun ke-13 untuk pegawai negeri, pejabat negara dan penerima pensiun pada Juni 2012.
"Pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Juni ini," demikian keterangan resmi dalam laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Jumat.
Ketentuan mengenai pembayaran gaji/tunjangan/pensiun bulan ke-13 itu diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2012
"Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012," demikian Pasal 3 Ayat 1 PP tersebut.
Penghasilan yang dimaksud dalam aturan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus;
Anggaran untuk membayar gaji ke-13 ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS Daerah, seperti Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
(F008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Juni ini," demikian keterangan resmi dalam laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Jumat.
Ketentuan mengenai pembayaran gaji/tunjangan/pensiun bulan ke-13 itu diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2012
"Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012," demikian Pasal 3 Ayat 1 PP tersebut.
Penghasilan yang dimaksud dalam aturan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus;
Anggaran untuk membayar gaji ke-13 ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS Daerah, seperti Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
(F008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012